HukumKriminalitasRiau

Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polda Riau

64
×

Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Sabu dan Ekstasi Dimusnahka

mjnews.id – Barang bukti narkoba hasil tangkapan Tim Ditresnarkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis pada November dan Desember 2020 dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Selasa (22/12/2020) siang.

Sebanyak 111,2 kilogram sabu dan 34.182 pil ekstasi dari 16 tersangka dengan 7 jaringan narkoba international itu dimusnahkan pertama kali oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi dengan cara dihancurkan dan dibakar menggunakan mobil incinerator.

“Rincian BB narkoba yang kita musnahkan yaitu sebayak 50 kg sabu dan 1.000 pil ekstasi hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Riau. Sebanyak 20 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi tangkapan Polresta Pekanbaru dan 42 kg sabu dan 23.000 pil ekstasi hasil tangkapan Polres Bengkalis,” katanya.

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ungkap Kapolda.

(mat)

Kami Hadir di Google News