KriminalitasRiau

Ibu Muda Ini Sembunyikan Sabu dalam Mesin Cuci

75
×

Ibu Muda Ini Sembunyikan Sabu dalam Mesin Cuci

Sebarkan artikel ini
Ibu Muda Sembunyikan Sabu dalam Mesin Cuci
Tersangka pengedar sabu, RRS (33) diinterogasi di Mapolsek Tampan, Pekanbaru, Riau. (ist)

mjnews.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru terpaksa berurusan dengan polisi. Janda satu anak diketahui berinisial RRS (33) ini dilaporkan masyarakat kepada polisi karena diduga pengedar narkoba jenis sabu.

“Benar, RRS kita tangkap sekitar pukul 21.00 WIB pada Selasa 22 Desember 2020 di rumahnya yang terletak di Jalan Rantau X, Perum Rantau, Simpang Tiga Bukit Raya Kota Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Senin (28/12/2020).

Dikatakannya, wanita tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tampan. “Saat penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan 16 paket sabu seberat 811,38 gram dan uang tunai sebanyak 14,8 juta yang saat ini telah ditetapkan sebagai barang bukti kejahatan,” katanya.

Dijelaskan Kompol Hotmartua, penangkapan terhadap RRS berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada seorang wanita yang menjadi pengedar sabu si Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Berbekal laporan itu, tim buser Polsek Tampan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko mendatangi kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu berhasil disitu sejumlah barang bukti,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko menambahkan selain mengamankan RRS, narkoba dan uang tunai diamankan pula sejumlah handphone, satu timbangan digital yang diduga kuat dipakai sebagai alat untuk memuluskan aksinya.

“Dari keterangan pelaku kepada penyidik ia mengaku sudah lima kali menerima barang haram tersebut dari temannya Andre dan dijualkan kepada Darwin yang selalu datang ke rumahnya,” katanya.

RRS akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Sabu itu ditemukan dalam mesin cuci sementara uang tunai disita dari saku celana,” kata Iptu Noki.

Dari keterangan tersangka, ia sudah dua bulan menjadi pengedar shabu yang sengaja ia bentuk paket kecil dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dan dijual untuk perayaan pesta tahun baru.

(mat)

Kami Hadir di Google News