HukumKriminalitas

Terdakwa Kasus Sabu Sidang Pertama di PN Padang

80
×

Terdakwa Kasus Sabu Sidang Pertama di PN Padang

Sebarkan artikel ini
pengedar ganja dihukum
Ilustrasi.

mjnews.id – Muhammad Ali Akbar, terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani sidang pertamanya, Rabu (6/1/2021) di Pengadilan Negeri Padang. Dalam keterangan JPU, Dhani Alfarid, terdakwa ditangkap saat sedang transaksi narkoba.

Seperti dijelaskannya, kejadian berawal pada Kamis, 16 Juli 2020 terdakwa memesan sabu pada Keyrey (DPO). Hingga kemudian dua hari berselang, terdakwa kembali menelpon Keyrey, lalu Keyrey mengatakan paket sabu sudah bisa diambil. Dia mengataka kalau sudah menaruhnya di pinggir jalan Pantai Padang, dekat Taman Budaya.

Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di tempat tersebut sebanyak 2 paket sedang, kemudian terdakwa membawa narkotika itu ke rumahnya, Jalan Berok, Kelurahan Berok Nipah, Padang Barat. Sesampai di rumah dia bagi paket itu menjadi beberapa paket kecil.

Kemudian, pada Minggu, 19 Juli 2020, sekitar pukul 4 sore, terdakwa menunggu Heru (DPO) di pinggir Jalan Kampung Jao. Mereka berdua bersepakat transaksi sabu seharga Rp.500 ribu. Cukup lama menunggu, Heru tak datang. Yang datang malah dua petugas dari Kepolisian Sumbar menangkap terdakwa.

Setelah digeledah, ditemukan 1 paket kecil sabu di saku celananya. Kemudian polisi bergerak ke rumahnya. Setelah kamarnya digeledah, di bawah meja ruangan ditemukan tas berisi 1 paket sedang, dan 27 paket kecil sabu serta timbangan. Setelah ditimbang, beratnya 4,55 gram.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(why)

Kami Hadir di Google News