HukumKriminalitas

Beraksi di Ganting Parak Gadang, Terdakwa Curanmor Jalani Sidang Perdana

76
×

Beraksi di Ganting Parak Gadang, Terdakwa Curanmor Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang

mjnews.id – Terdakwa kasus pencurian sepeda motor, Dedy Suhendra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Senin (11/1/2021).

Dalam dakwaan, JPU, Suci Lestari Asral mengatakan, perkara ini berawal pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu terdakwa selesai makan di Jalan dr Wahidin, Ganting Parak Gadang, Padang Timur. Saat sampai di simpang jalan, terdakwa melihat satu unit sepeda motor dengan kondisi kunci tergantung dan dalam posisi hidup.

Melihat hal itu, timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Terdakwa kemudian berhenti di sebelah tempat warung dan memarkir kendaraan terdakwa. Lalu terdakwa berjalan ke arah sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut.

Terdakwa melihat di sekitar tidak ada orang sehingga terdakwa langsung mendekati sepeda motor lalu menaiki sepeda motor dan membawa kabur ke rumah terdakwa di Jalan Sutan Syahril, Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Sesampai di rumah terdakwa, sepeda motor tersebut terdakwa parkirkan di dalam kedai di bawah rumah. Kemudian terdakwa kembali ke tempat kejadian dengan menggunakan ojek online untuk mengambil kendaraan yang terdakwa tinggalkan di lokasi.

Kemudian terdakwa kembali ke rumah dan sesampai di rumah, terdakwa langsung membuka plat nomor bagian depan dan belakang sepeda motor curian itu.

Terdakwa lalu pergi mencari tempat untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Sampai akhirnya tengah malam terdakwa kembali ke daerah Ganting dan terdakwa bertemu dengan saksi Jhoni Wilson (penuntutan terpisah) lalu terdakwa mengatakan kepada Wilson, “Da Son carikan wak pinjam dana da son, pegang lah motor wak ko, bara hari ko se nyo da son.” (Da son tolong carikan saya pinjaman dana, pegang lah motor saya, beberapa hari saja).

Terdakwa mengatakan perlu uang sebesar Rp2 juta. Wilson kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, dijawab oleh terdakwa sepeda motor yang akan digadaikan berada di rumahnya.

Kemudian mereka pergi ke rumah terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Terdakwa dan Wilson kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah Wilson di daerah Ganting.

Di perjalanan Wilson mengatakan kepada terdakwa kalau dia hanya punya uang Rp600 ribu sedangkan sisanya akan dibayarkan keesokan harinya. Setelah terdakwa menerima uang, terdakwa langsung pulang. Beberapa hari setelahnya Wilson menyerahkan sisa uang sebesar Rp1,3 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ngatini pemilik mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp10 juta. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHPidana.

(why)

Kami Hadir di Google News