Kriminalitas

Polresta Padang Ringkus Dua Buronan Kasus Narkoba, 23 Paket Sabu Disita

71
×

Polresta Padang Ringkus Dua Buronan Kasus Narkoba, 23 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
23 Paket Sabu Disita Polresta Padang
Barang bukti 23 paket sabu.

MJNews.id – Dua tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk polisi di dua lokasi, Jumat (15/1/2021). Sebanyak 23 paket sabu disita sebagai barang bukti. Jumlah ini terbesar di Kota Padang tahun ini.

Kedua tersangka yakni, DH (26) dan T (38) yang dibekuk Tim Hyena Satuan Narkoba Polresta Padang di kawasan Pasir Purus Atas Kelurahan Rimbo Kaluang dan di kawasan Jalan Raden Saleh, Padang Barat.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir melalui Ps. Kasubbag Humas Ipda Elga mengatakan, sebelumnya mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ia benar, Tim Hyena kembali menangkap dua lelaki dewasa yang merupakan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap sebelumnya,” katanya, Sabtu (16/1/2021).

Setelah lama diincar DH diinformasikan sedang berada di kawasan Purus Atas. Sejumlah petugas kemudian bergerak ke sana, dan DH dapat ditangkap. T Pun kemudian dapat ditingkus di Jalan Raden Saleh.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 23 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan paket yang berbeda, plastik klip warna bening dan handphone.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar didampinggi Kasubnit I Aipda Indra Permana menuturkan, kedua tersangka merupakan DPO atas kasus yang berhasil diungkap sebelumnya atas nama tersangka TM. “Ini merupakan pengungkapan kasus terbesar di awal tahun 2021 ini,” ujarnya.

Pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padang. “Mari kita bergandeng tangan dan bulatkan tekad untuk sama-sama menjadikan kota Padang bebas narkoba,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

(eds)

Kami Hadir di Google News