KriminalitasRiau

Pelaku Penyiraman Air Keras Ditembak Polisi Pekanbaru

102
×

Pelaku Penyiraman Air Keras Ditembak Polisi Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
perlihatkan foto kedua korban yang disiram air keras
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya saat memperlihatkan foto kedua korban yang disiram menggunakan air keras. Sejumlah pelaku sudah ditangkap, dan ada yang dilumpuhkan dengan tembakan. (rahmat zikri)

MJNews.id – Empat dari lima buruh yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap dua korbannya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Mereka adalah JS (28), eksekutor penyiraman dibonceng EP (26). Sementara itu TSC (19) diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor dan membonceng FRG (51) yang berperan mengikuti korbannya. Sementara itu 1 pelaku lainnya yang diduga sebagai otak pelaku bersatatus DPO.

“Para pelaku berhasil kita tangkap, namun saat upaya pengembangan kasus satu tersangka berupaya kabur dan memaksa polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak bagian kakinya,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya di Mapolresta setempat, Rabu (20/1/2021).

Dikatakan Kombes Nandang, akibat penyiraman itu, kedua korban yaitu Henggi Pratama (26) dan Indah Ismiati (26) mengalami luka bakar di kulit wajah dan tubuh. Hingga saat ini kedua korban masih dirawat intensif di RSUD Arifin Achmad karena sempat koma.

“Kondisi korban pria (Henggi) menderita luka bakar pada bagian wajah dan dada sebelah kanan. Sdangkan Indah menderita luka bakar pada bagian wajah. Perbuatan para pelaku ini sudah direncanakan dan ini sadis sekali. Kejadian ini terjadi di Jalan Tamtama Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu, 13 Januari lalu,” ungkap Kapolresta kepada awak media.

Ditanya terkait kronologis penyiraman tersebut, Kombes Nandang menjelaskan berawal saat kedua korban melintas di Jalan Tantama, secara tiba-tiba pelaku mendekati korban dan dengan cepat menyiramkan air keras yang sudah dipersiapkan.

“Keempat pelaku berhasil diamankan di Hotel Emerald Pekanbaru. Para tersangka akan dijerat pasal 355 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Nandang.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Juper Lumban Toruan mengungkapkan bahwa motif para pelaku adalah karena sakit hati kepada para korban karena diduga telah memviralkan aksi demontrasi mereka di salah satu perusahaan “Pelaku sakit hati karena kedua korban telah memviralkan perbuatan yang dilakukan pelaku lewat media sosial saat melakukan aksi unjuk rasa di Kampar,” katanya.

Saat diperiksa polisi urine para pelaku positif mengandjng zat terlarang yaitu narkotika.

Hingga berita ini diturunkan penyidik masih mendalami kasus ini. Dan terus memburu satu lagi tersangka yang diduga kuat sebagai otak aksi penyiraman tersebut,” tutupnya.

(mat)

Kami Hadir di Google News