HukumKriminalitas

Curi Seng Bekas Seret Dua Warga Mentawai Ini ke Sidang PN Padang

90
×

Curi Seng Bekas Seret Dua Warga Mentawai Ini ke Sidang PN Padang

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang 

MJNews.id – Dua terdakwa kasus pencurian seng bekas, Doisman Sababalat dan Hipnal Aladin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (21/1/2021).

Dalam dakwaan, JPU, Eka Lakshmi menyebutkan, kejadian berawal pada Senin, 2 November 2020 sekitar pukul 23.00. Saat itu kedua terdakwa berniat mengambil seng bekas di SD Negeri 26 Taikako yang terletak di Dusun Pumagirat, Desa Taikako, Sikakap, Kepulauan Mentawai.

Doisman kemudian mengambil linggis di rumahnya, lalu pergi ke SD itu bersama Hipnal. Sesampai di SD, melalui jendela keduanya melihat tumpukan seng di dalam ruangan saksi korban, Fransiska Eka, yang merupakan kepala sekolah SD tersebut.

Ruangan tersebut memiliki dua pintu, satu pintu kerangkeng besi dan pintu kayu. Doisman kemudian merusak gembok pintu besi dan merusak engsel pintu kayu.

Setelah pintu terbuka, keduanya masuk ke ruangan lalu mengambil 1 unit mesin potong rumput, 1 kompor minyak, 47 lembar seng bekas utuh dan 38 lembar seng bekas yang sudah terpotong, serta 1 kg gula pasir.

Kemudian kedua terdakwa meletakkan barang curian itu di semak-semak belakang rumah seorang warga bernama Maritim. Mereka membagi seng bekas yang masih utuh menjadi lima bagian, lalu menggulungnya. 

Mereka kemudian menuju rumah dengan membawa mesin potong rumput, kompor minyak dan 1 kg gula pasir.

Kemudian pada Rabu, 4 November 2020 sekira pukul 03.00 wib, Doisman dan Hipnal kembali ke semak-semak, lalu membawa seng curian itu ke rumah Hipnal.

Bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp.3 juta. JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4e dan 5e KUHPidana.

(why/eds)

Kami Hadir di Google News