KriminalitasRiau

Napi Lapas Pariaman Disebut Kendalikan Peredaran Narkoba di Riau

69
×

Napi Lapas Pariaman Disebut Kendalikan Peredaran Narkoba di Riau

Sebarkan artikel ini
Polisi memperlihatkan narkoba cair yang beredar di Riau
Polisi memperlihatkan narkoba cair yang beredar di Riau. (ist)

MJNews.id – MS (40), seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Pariaman diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di wilayah Riau.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat ekspos pengungkapan kasus terkait penangkapan pengedar narkoba jenis cairan liqiud di Mapolda setempat, Kamis (4/2/2021).

MS alias Roz merupakan napi dalam kasus narkoba yang dari informasi penyidik dapat diduga sengaja dipindahkan ke Lapas di Sumbar itu. “Ada dugaan ia sengaja dipindahkan agar lebih leluasa mengendalikan peredaran narkoba jenis cairan ini. Kasus ini akan kita terus selidiki,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolda, MS merupakan narapidana kasus sabu yang ditangkap Polsek Rumbai pada 2018 dan ia telah divonis 8 tahun penjara. “Keterlibatan MS kita dapat dari keterangan tersangka JAC yang berhasil ditangkap Polda Riau di Kawasan Pasir Putih, Rumbai. JAC mengaku disuruh RIS (DPO),” kata Irjen Agung.

RIS dari pengakuan JAC mendapat barang haram itu dari seorang napi yang ditahan di Sumbar. “Kita masih menyelidiki kasus ini karena dari hasil labfor penyidik Polda Riau menemukan tiga unsur narkoba di dalam 50 botol liquid tersebut,” jelasnya.

Terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun.

(mat)

Kami Hadir di Google News