HukumKriminalitas

Bantu Teman Jual Sabu, Eka Hendriko Berujung ke Meja Hijau

65
×

Bantu Teman Jual Sabu, Eka Hendriko Berujung ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang

MJNews.id – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Eka Hendriko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (4/2/2021).

Dalam dakwaan, JPU Suriati menyebutkan, awalnya Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Manunggal, Batu Gadang, Lubuk Kilangan, Iju (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon selular dengan mengatakan agar terdakwa membantu untuk menjualkan sabu milik Iju.

Terdakwa menyanggupinya. Lalu, terdakwa menggunakan sepeda motor pergi menuju Jalan Lambung Bukit, Kuranji sesuai arahan Iju melalui telpon. Sesampainya terdakwa di Jalan Lambung Bukit, terdakwa bertemu dengan Iju yang menyerahkan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, satu timbangan digital merk Camry warna silver, dan Iju kepada terdakwa mengatakan bahwa harga Rp4,5 juta.

Sesampai di rumahnya, terdakwa membagi sabu jadi dua paket sedang. Lalu menyimpannya bersama satu buah timbangan digital di atas tumpukan kayu di dapur rumah.

Kemudian pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 21.15 WIB saat terdakwa sedang berada di rumahnya, datang Riki Gaban (DPO) dan berkata kepada terdakwa ingin memesan paket narkotika sabu seharga Rp100 ribu. Terdakwa masuk, dan Riki menunggu di depan rumah terdakwa.

Terdakwa mengambil dua paket sedang narkotika jenis sabu, dan menjadikan tiga paket kecil. Dua paket dia masukkan ke kotak rokok, satu paket kecil diberikan pada Riki. Riki hanya memberikan uang Rp70 ribu. Setelah transaksi terdakwa pergi ke warung, lalu kembali ke rumahnya.

Pihak Direktorat Resnarkoba Polda Sumbar yang telah mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Manunggal langsung memerintahkan beberapa anggota untuk melakukan pengintaian.

Pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar jam 21.30 WIB, diketahui terdakwa sedang berada di rumahnya. kemudian, sejumlah langsung menuju rumah yang beralamat di Jalan Manunggal.

Sesampai di rumah terdakwa, sekitar jam 20.45 WIB polisi berpencar di sekitaran rumah terdakwa sambil mengamati situasi sekitaran rumah. Sekitar pukul 21.30 WIB petugas mengerebek rumah terdakwa, saat itu petugas Andri A yang berada di depan rumah berteriak memberitahukan bahwa ada seseorang di dalam rumah terlihat berlari ke arah dapur rumah.

Zulhendri dan rekan polisi yang lainnya yang saat itu berada di belakang rumah langsung mendobrak pintu dapur, dan saat pintu dapur dibuka terdakwa sedang berdiri di depan pintu dapur. Eka pun diamankan dan ditemukan satu kotak rokok berisikan dua paket sedang sabu beserta timbangan di dalam kamar terdakwa. Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolda beserta barang bukti. Usai ditimbang, berat bersih paket sabu itu 7,92 gram.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(adi)

Kami Hadir di Google News