Kriminalitas

Gara-gara Cemburu, Seorang Pelajar di Bukittinggi Pukul Teman Hingga Tewas

75
×

Gara-gara Cemburu, Seorang Pelajar di Bukittinggi Pukul Teman Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pemukulan
Ilustrasi.

MJNews.id – Diduga dipicu permasalahan asmara, seorang pelajar di Bukittinggi nekat memukul temannya hingga meregang nyawa.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di depan rumah dinas Walikota Bukittinggi di Belakang Balok.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, kejadian berawal dari percakapan pesan WhatsApp pelaku yang merupakan pelajar di salah satu sekolah swasta di Bukittinggi dengan korban yang juga seorang pelajar di MAN 1 Bukittinggi.

Percakapan kedua pelajar di WhatsApp itu terkait masalah asmara. Pelaku berpacaran dengan mantan pacar korban. Hingga akhirnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP.

Di saat korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah dijanjikan, korban turun dari motor, kemudian pelaku tiba-tiba langsung memukul kepala korban menggunakan helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal.

“Perkelahian tersebut sempat dilerai warga yang berada di sekitar TKP,” ucap AKP Chairul Amri.

Sekira pukul 18.10 WIB, korban Fito Khair Khalis (17), dinyatakan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi.

Mendapat informasi perkelahian tersebut TIM Opsnal Polres Bukittinggi bergerak cepat mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial NR (17) dan membawanya ke Mako Polres Bukittinggi.

“Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, kita respon cepat kejadian tersebut guna mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan. Kita juga mengimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” katanya.

“Saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi dikarenakan pelaku masih di bawah umur, dan pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” terang Kasat tersebut.

(ril)

Kami Hadir di Google News