Kriminalitas

Dua Pekerja Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Ditangkap

63
×

Dua Pekerja Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua Pekerja Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Ditangkap
Ilustrasi tambang ilegal.

mjnews.id
– Jajaran Kepolisian Resor Solok Selatan menangkap dua pekerja tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat di Sungai Buluah Jorong Gasiang, Kecamatan Sangir Batanghari.
Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu M. Arvi, Kamis (23/7/2020) menyebutkan penangkapan yang dilakukan pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB itu petugas berhasil mengamankan dua pekerja tambang dengan inisial R dan D serta barang bukti satu alat berat jenis eskavator. 
“Alat berat sudah kita bawa ke Mapolres. Untuk membawa alat berat dibutuhkan setidaknya tiga hari tiga malam,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebutnya diketahui bahwa mereka telah melakukan penambangan emas setidaknya selama dua minggu yang lalu.
Kasus ini, imbuhnya masih dikembangkan dan telah menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni pemilik alat berat inisial Z dan manajer lapangan DZ.
Dalam upaya penangkapan tersebut, jajaran Polres Solok Selatan melakukan pengintaian sebelumnya. Pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 03.00 WIB tim gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Sangir Batang Hari Polres Solok Selatan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M. Arvi berangkat menuju lokasi penambangan emas tak berizin di Sungai Buluah Jorong Gasiang, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari. Sekira pukul 05.45 WIB tim sampai di lokasi dan ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan eskavator.
Pada saat ditemukan R (22) dan DH (45) sedang berhenti bekerja karena eskavator rusak. Kedua orang yang merupakan operator alat berat tersebut dibawa ke Polres Solok Selatan sedangkan alat berat menunggu diperbaiki. Pada Senin (20/7) sekira pkl 09.00 WIB dimulai membawa ekskavator dari tempat kejadian peristiwa ke Jorong Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batanghari dan baru pada Selasa (21/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB sampai di Jorong Sungai Penuh.
Kemudian dibawa dengan menggunakan truk trado menuju Mapolres Solok Selatan dan sampai pada Rabu sekira pukul 01.00 WIB. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut oleh Satreskrim Polres Solok Selatan. 
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*/edi)

Kami Hadir di Google News