Kriminalitas

Pengedar Sabu RF Ditangkap di Pencucian Mobil

65
×

Pengedar Sabu RF Ditangkap di Pencucian Mobil

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu RF Ditangkap di Pencucian Mobil
Tersangka RF (25) ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar, Senin (27/07/2020) malam. (Ist)
mjnews.id – Tersangka narkotika jenis sabu berinisial RF (25) dibekuk Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar di pencucian mobil Pangeran di Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, Kecamatam Lima Kaum, Tanah Datar, Senin (27/7/2020).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,9 gram terbungkus plastik bening, satu unit timbangan digital merek Cunstan, satu unit Hp Samsung putih, dan satu kantong kain hitam.
Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yadi Purnama, dan Humas Iptu Desfiarta kemarin menjelaskn, F dibekuk sekitar pukul 18.00 WIB di pencucian Pangeran, Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan RF diduga sering mengedarkan sabu di Parambahan. Kemudian Tim Tarantula langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 18.00 WIB tersangka dibekuk di pencucian Pangeran.
Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan badan, dan dinemukan tiga paket sabu terbungkus plastik bening, dan satu timbangan digital yang tersimpan dalam kantong celana tersangka RF.
Selanjutnya RF beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (afr)

Kami Hadir di Google News