Kriminalitas

Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Padang Koto Marapak

77
×

Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Padang Koto Marapak

Sebarkan artikel ini
Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Padang Koto Marapak
Tersangka pengedar Surya (35) dan barang bukti 100 paket ganja (ist)
mjnews.id – Polisi mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandis, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Minggu (2/8/2020).
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama dan Humas AKP Nurdin, Senin (3/8/2020) menjelaskan, tersangka berinisial NS (26), warga Muaro Kandang, Jorong Tapian Kandis.
“Barang bukti yang diamankan satu paket sabu dibungkus dengan plastik warna bening dan 1 buah kertas timah rokok,” katanya. 
Selain itu, barang bukti lainnya Satu plastik warna hitam putih 1 buah kotak rokok. “Pada saat itu team opsnal melihat gerak gerik pelaku akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan melakukan pengintaian terhadap pelaku serta orang yang akan membeli,” katanya. 
Tidak beberapa lama kemudian pelaku langsung berjalan ke tiang listik yang tidak jauh dari dia berdiri lalu mengambil 1 kotak rokok dengan menggunakan tangan kanan dan kembali kepada posisi dekat orang yang akan membeli tersebut. Kemudian pelaku langsung meletakan barang yang sudah diambil tersebut dengan menggunakan tangan kanan yaitu di bawah tonggak pencucian kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku sedangkan orang yang akan membeli tersebut melarikan diri, team opsnal langsung menghubungi saksi-saksi.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakai pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti, “katanya. 
Kemudian penggeledahan lanjutan dan ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi satu paket sabu dibungkus dengan plastik warna bening dibungkus dengan timah rokok dan plastik warna hitam putih. Sabu tersebut sampai di bawah tonggak pencucian. 
Menurut pengakuan, barang tersebut didapat dari AK di daerah PT. AMP kemudian dilakukan pengejaran terhadap AK, tetapi tidak ditemukan. 
“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba guna diproses lebih lanjut,” katanya. 
Akibat perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun. (irm)

Kami Hadir di Google News