Kriminalitas

Sempat Kabur dari Sumbar, Gembong Jambret Diringkus Satreskrim Polresta Padang

71
×

Sempat Kabur dari Sumbar, Gembong Jambret Diringkus Satreskrim Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
Sempat Kabur dari Sumbar, Gembong Jambret Diringkus Satreskrim Polresta Padang
Tersangka jambret, Ifandi (23) digiring polisi setelah dibekuk dirumahnya di Banuaran Nan XX, Lubuk Begalung, Padang. (ist)

mjnews.id – Sempat kabur dari Sumatera Barat, Ifandi (23) seorang pengangguran di Kota Padang ditangkap Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (6/8/2020).

Pria yang diduga sebagai gembong jambret dan telah meresahkan warga Kota Padang itu ditangkap di rumahnya yang terletak di Banuaran Nan XX, Lubuk Begalung.

“Pelaku bersama rekannya Debi (24) diduga melakukan aksi jambret di gang yang terletak di Jalan DR M Hatta, Anduring,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan

Debi sebelumnya telah ditangkap dan saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. 

“Pelaku ditangkap sedang tidur dikamarnya. Ketika polisi datang menangkap pelaku di dalam rumah ada orangtuanya. Orangtua pelaku pun pasrah melihat tingkah laku dari anaknya, petuga pun langsung membawa pelaku ke Polresta Padang,” jelasnya.

Ditambahkan Kombes Pol Yulmar Try Himawan, pelaku sempat mencoba kabur saat akan ditangkap Tim Elang Satreskrim Polresta Padang. 

“Pelaku merupakan jambret yang sadis ketika beraksi. Tindakan yang terakhir membuat korbannya pingsan karena ditendang pelaku,” katanya.

Saat pelaku ditangkap, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan ponsel yang diduga digunakan untuk alat melakukan kejahatan.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku sudah berstatus tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (eds)

Kami Hadir di Google News