Kriminalitas

Polres Sijunjung Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

101
×

Polres Sijunjung Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sijunjung menginterogasi tiga tersangka

Kapolres Sijunjung, AKBP. Andry Kurniawan menginterogasi tiga tersangka penyalahgunaan narkotika usai memberikan keterangan kepada wartawan. (Ist)


mjnews.id – Tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Iwan, 47, Rio, 29, warga Desa Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Muaro Bungo Jambi dan Jimi warga Simpang Jawa, Jorong Guguk Tinggi, Nagari Sumaniak, Kecamatan Silampaung, Tanah Datar, berhasil diamankan Satnarkoba Polisi Sijunjung. Ketiga tersangka itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Hal itu disebutkan Kapolres Sijunjung, AKBP. Andry Kurniawan, S.Ik. M.Hum, didampingi, Waka Polres, Kompol Andi Sentosa, Kasat Res Narkoba, AKP Syamsurizal, S.H., dan Kasubag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul, di hadapan wartawan, Selasa (25/8/2020) di Mapolres setempat.

“Benar, Satnarkoba telah berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ujar Andry.

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan, Selasa (4/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dilakukan oleh Iwan, warga Jorong Guguak Naneh, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao-Tanjung Gadang. Tak berapa lama terlihat tersangka melintas menggunakan kendaraan Avanza B 1542 FKR dan langsung dibuntuti anggota Polsek Kamang Baru.

Saat tersangka berhenti dan masuk ke rumah makan di Jorong Sungai Ampang Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, terang Kapolres, anggotanya menghampiri tersangka dan langsung menggeledah. 

Di dalam kendaraan tersebut ditemukan sebuah dompet berwarna putih motif bunga-bunga berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Atas kejadian itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti (BB) yang disita, satu buah dompet kain warna putih motif bunga-bunga berisikan, satu buah plastik klip warna bening, di dalamnya terdapat satu buah plastik klip warna bening yang berisikan serbuk kristal warna bening, diduga narkotika golongan I jenis shabu. 

Selain itu juga satu buah plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat 3 buah plastik klip warna bening. Setiap plastik klip warna bening tersebut berisikan serbuk Kristal warna bening, diduga narkotika golongan I jenis shabu. Juga ditemukan dua buah plastik klip warna bening, satu buah pipet plastik warna bening yang ujungnya sudah diruncingkan.

Sedangkan Rio, begitu anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, Jumat (14/8/2020), sekira pukul 11.00 WIB, di salah satu rumah makan, di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 7, Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, langsung turun ke lokasi. 

Di rumah makan itu, Satnarkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka, akhirnya ditemukan satu buah plastik warna bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) unit handpone merek Samsung Galaxi a 6 yang ditemukan di dalam saku sebelah kanan bagian belakang celana yang dipakai Rio. Saat itu juga pelaku dan BB dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sehari setelah Rio dibekuk, sekira pukul 15.45 WIB, Satnarkoba juga mendapat informasi dari Kalapas klas II b Muaro, telah ditemukannya barang titipan yang diduga narkotika golongan I jenis shabu. 

Satnarkoba langsung mendatangi Lapas klas II Muaro dan mengamankan Jimi. Di tangan warga Tanah Datar ini diamankan barang bukti satu buah botol plastik warna bening yang berisikan jus pokat yang di dalamnya terdapat satu buah plastik warna bening berisikan serbuk kristal warna bening, diduga narkotika golongan I jenis shabu dan satu unit handphone warna putih Merk Samsung.

“Saat ini ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Andry Kurniawan.

(ggg)

Kami Hadir di Google News