Kriminalitas

Polsek Pulau Punjung Dharmasraya Ciduk Spesialis Pencuri di Rumah Penduduk

66
×

Polsek Pulau Punjung Dharmasraya Ciduk Spesialis Pencuri di Rumah Penduduk

Sebarkan artikel ini
1598592867621286 0
Tersangka GSN diapit anggota Reserse Polsek Pulau Punjung. (Ist)

mjnews.id – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pulau Punjung, Dharmasraya berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka berinisial GSN (40 tahun) itu berhasil diamankan anggota unit Reskrim Polsek Pulau Punjung di Simpang Empat Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (26/8/2020) malam yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Iptu Rusmadi, SH.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT, melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, SH membenarkan kasus tersebut.

“Betul sekali pada Rabu (26 Agustus 2020) malam, anggota unit Reskrim Polsek Pulau Punjung telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan. Ini berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Pulau Punjung dengan laporan Polisi nomor: LP / 32 / K / VIII / 2020 / Polsek Pulau Punjung tentang Pencurian dengan Pemberatan,” katanya kepada awak media, Kamis (27/8/2020).

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Iptu Rusmadi melakukan penyelidikan atas peristiwa pencurian terhadap salah satu rumah warga bernama Jamalus (52 tahun) di Jorong Pulau Punjung, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Disebut Kapolres, kronologisnya berawal dari anak korban bernama Ririd (21 tahun), mengantarkan orangtua ibunya pergi berobat. Kemudian korban meletakkan barang emas berupa cincin sebanyak tiga emas, dan gelang sebanyak 10 emas, di bawah kasur di dalam kamarnya.

“Pada saat pulang ke rumah pada pukul 22.00 WIB, anak korban melihat kamar sudah berantakan dan kemudian cek barang emas yang diletakkan di bawah kasur di dalam kamar sudah tidak ada lagi, dan selanjutnya korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Pulau Punjung,” jelas Kapolres.

Dalam Penyelidikan, anggota unit Reskrim Polsek Pulau Punjung mengamankan seorang lelaki yang telah melakukan pencurian berinisial GSN.

“Dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, kami mengamankan barang bukti satu buah dompet warna hijau bertulisan Toko Emas Cempaka dan satu lembar surat emas bukti pembelian merek Toko Mas CEMPAKA. Kemudian satu Unit sepeda motor jenis Honda Beat BA 4616 VW warna putih diduga milik pelaku juga diamankan. Ditaksir kerugian materil yang dialami korban sekitar Rp26 juta,” tambah Kapolres.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Pulau Punjung, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya,” ucap Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi.

(ggg)

Kami Hadir di Google News