Kriminalitas

Polsek Padang Selatan Ringkus Maling Ponsel dan Laptop Jamaah Masjid

105
×

Polsek Padang Selatan Ringkus Maling Ponsel dan Laptop Jamaah Masjid

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencurian Edison
Tersangka pencurian, Edison (38) diinterogasi di Mapolsek Padang Selatan. (ist)

mjnews.id – Polisi membekuk Edison (38) yang dilaporkan mengembat sejumlah barang jamaah di beberapa masjid di Padang.

Pria paruh baya itu ditangkap polisi, Sabtu (29/8/2020) malam di rumahnya di kawasan Air Camar, Ganting Parak Gadang, Padang Timur. Kepada polisi ia mengaku telah beraksi di tujuh masjid

“Polisi telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian,” kata Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, Minggu (30/8/2020).

Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/138/B/VIII /2020/Sektor Padang Selatan tanggal 23 Agustus 2020 terkait pencurian dengan kerugian satu unit kamera GoPro senilai Rp6.000.000. “Terakhir ia beraksi di Masjid Raya Pasa Gadang, Padang Selatan,” katanya.

Dijelaskan AKP Ridwan, penangkapan Edison berawal dari penyelidikan Unit OIpsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Padang Selatan. “Mendapat informasi terkait adanya tersangka pencurian yang sedang berada di rumah bersama keluarga, selanjutnya Unit Reskrim dan unit Intelkam dipimpin Aipda Ankisa Indra melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Usai diamankan Edison digiring ke Mapolsek untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. “Dari keterangannya ia telah melakukan pencurian di Masjid Anduring. Barang yang diambil tas berisikan cas Laptop, di Masjid Politeknik Unand. Barang yang diambil tas, buku dan dompet,” ungkap Kapolsek.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku tekah beraksi di Masjid Padang Baru, Padang Barat. Barang yang diambil tas yang berisikan ponsel Asus dan laptop. Kemudian di Masjid tepi Banda Bakali, Padang Timur, yang diambil tas yang berisikan Hp Xiomi serta Masjid Ikhwan Musafa belakang Man 2 Gunung Panggilun Padang Utara dengan menggasak tas berisikan buku sekolah.

“Mesjid UNP, Padang Utara yang diambil tas yang berisikan laptop dan masjid dekat rel kawasan Tunggul Hitam, Padang Utara yang diambil tas berisikan buku dan baju kaos serta kain sarung,” jelasnya.

Pihaknya menyita jaket, kacamata dan telepon genggam sebagai barang bukti. “Perbuatan pelaku memenuhi unsur dalam perkara tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP,” tutupnya.

(eds)

Kami Hadir di Google News