Kriminalitas

Polres Sijunjung Amankan 12 Tersangka dan 8 Mesin Dompeng Penambang Emas Ilegal

102
×

Polres Sijunjung Amankan 12 Tersangka dan 8 Mesin Dompeng Penambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
1598939301066102 0
Satreskrim Polres Sijunjung menunjuk alat yang digunakan para tersangka illegal mining di Jorong Limau Sundai, Nagari Pematang Panjang, Sijunjung. (Ist)

mjnews.id – Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, di bawah komando Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, M.Hum berhasil mengamankan 12 tersangka (satu perempuan-red) pelaku Illegal Mining dan menyita 8 mesin dompeng di Jorong Limau Sundai, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Razia penindakan Illegal Mining itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk, dan di back up personil siaga regu III Polres Sijunjung yang dipimpin Wakapolres Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, SH, Kabag, Kasat beserta 15 anggota.

“Ya, benar, tadi Polres Sijunjung melakukan penindakan terhadap para pelaku illegal mining hari ini (Senin, 31/8/2020-red),” kata Kapolres AKBP Andry Kurniawan, sebagaimana dilansir jurnalsumbar.com, Senin (31/8/2020) malam.

Disebutkannya, jajaran Polres Sijunjung telah berhasil menindak pelaku illegal mining di Jorong Limau Sundai, penambang emas menggunakan mesin dompeng.

“Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan 8 mesin dompeng yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan mesin dompeng,” jelas Kapolres.

Dari razia itu, polisi telah mengamankan 11 tersangka laki-laki dewasa dan seorang perempuan dewasa, yang merupakan pemilik ulayat, pemilik mesin dompeng dan pekerja/operator terdiri dari pemilik ulayat lokasi tambang; seperti Ad, 56 tahun, warga Jorong Koman Kaciak, Pamatang Panjang, dan Hel, 37 tahun, warga Jorong Limausundai, Pamatang Panjang.

Sedangkan pemilik mesin dompeng, ER, 41 tahun, warga Mudiak Maliak, Nagari Tanjung Gadang, DT, 37 tahun, Koto Tangah, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Al, 42 tahun, warga Dusun Tuo, Muarobodi, Kecamatan IV Nagari, MW, 35 tahun, warga Parak Gadang, Pamatang Panjang, EF, 57 tahun, warga Rantau Jambu, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Sijunjung, GT, 38 tahun, warga Limau Sundai.

Tak hanya itu, para pekerja/operator mesin dompeng itu juga diamankan. Mereka berinitial; AS, 41 tahun, warga Limau Sundai, ES, 51 tahun, warga Kombuik Koman, Pamatang Panjang, dan RN, 33 tahun, warga Koman Kociak, Pamatang Panjang dan AO, 57 tahun, warga Koman Kociak.

Ditambahkan Kapolres, barang bukti (BB) yang diamankan terdiri dari; spiral, paralon, slank tembak, engkol mesin, dan karpet.

“Barang bukti tersebut telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sijunjung dan orang-orang yang diamankan sekarang ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sijunjung,” tambah Kapolres lagi.

(*)

Kami Hadir di Google News