HukumKriminalitas

Dua Kurir Sabu Odi dan Itul Disidang di PN Padang

75
×

Dua Kurir Sabu Odi dan Itul Disidang di PN Padang

Sebarkan artikel ini
pengadilan negeri padang
Pengadilan Negeri Padang

mjnews.id – Diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram, Odi dan Itul terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang untuk menjalani sidang perdananya, Selasa (8/9/2020).

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata Asri membacakan amar dakwaan.

Disebutkan JPU, kejadian terjadi pada 10 Februari 2020. Sekitar pukul lima sore, Dozi (DPO) menghubungi Itul (terdakwa II). Ia awalnya menolak panggilan, tapi karena Dozi terus menghubungi, terdakwa II menerima panggilan tersebut. Dozi dalam pembicaraan telepon itu meminta Itul mencari Odi (terdakwa I).

Setelah bertemu terdakwa I, terdakwa II memberikan telepon dari Dozi pada terdakwa I. Dozi kemudian meminta Odi untuk mengambil paket. Odi kemudian menjemput paket itu di di bawah pohon nangka yang terletak di simpang dekat rumahnya, di kawasan Koto Gadang, Bungus Timur. Setelah mengambil paket, terdakwa I menjemput terdakwa II untuk pergi mengantar paket sabu kepada pembeli yang sudah menunggu di Pantai Sako, Bungus Barat. Ketika itu Itul yang memegang paket tersebut.

Sesampai di kawasan Pantai Sako, enam meter dari lokasi pertemuan dengan pembeli, Itul menjatuhkan paket tersebut ke tanah, lalu mereka berdua berjalan menuju pembeli. Saat kedua terdakwa bertemu pembeli, mereka berdua diamankan pihak kepolisian yang sudah berada di kawasan itu sebelumnya. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti. Kemudian, polisi melakukan pencarian barang bukti di sekitar lokasi, dan ditemukan sabu yang diletakkan di dalam kotak rokok. 

“Bahwa para terdakwa mau mengantar paketan tersebut dengan imbalan para terdakwa memperoleh untuk dipakai,” kata JPU.

Berdasarkan lampiran berita acara penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam, barang bukti yang diamankan itu seberat 0,06 gram.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(adi)

Kami Hadir di Google News