HukumKriminalitas

Terdakwa Pencabulan di Agam Divonis 12 Tahun Penjara

72
×

Terdakwa Pencabulan di Agam Divonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi

mjnews.id – Seorang ayah di Agam berinisial M (41) dihukum 12 tahun penjara. M terbukti mencabuli putri kandungnya sendiri berkali-kali. Hal itu tertuang dalam Putusan PN Lubuk Basung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (13/9/2020). Kasus itu terjadi di rumah mereka pada Juli 2019.

Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga akhirnya dipolisikan oleh ibu korban ke polisi. Kasus pun bergulir ke pengadilan dan si ayah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis yang diketuai Yoshito Siburian dengan anggota Wahyu Agung Muliawan dan M Bayu Saputro.

Vonis itu dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Majelis menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang dilakukan oleh orang tua’ sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Hal itu melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali. Keadaan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap majelis.

Akibat perbuatan ayah bejat itu, si anak yang biasanya ceria kini jadi murung dan berdiam diri. Si pelaku yang juga ayah, bukannya menyayangi dan mengayomi tapi malah berbuat biadab. 

“Terdakwa sebagai pelindung telah tega merusak masa depan anak korban,” kata majelis seperti dikutip dari detikcom. 

(giv)

Kami Hadir di Google News