Kriminalitas

Satres Narkoba Polres Pasaman Barat Sita 16 Paket Ganja dari Dua Lokasi

64
×

Satres Narkoba Polres Pasaman Barat Sita 16 Paket Ganja dari Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini
16 Paket Besar Ganja Kering
Barang bukti 13 paket besar ganja.

mjnews.id – Sekitar 16 paket besar ganja disita polisi dari empat pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi di Pasaman Barat.

“Empat orang diamankan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat dengan jumlah barang bukti sekitar 16 paket besar ganja kering,” ujar Kasubag Humas Polres Pasaman Barat, AKP Defrizal, Sabtu (19/9/2020).

Ia mengatakan keempat pelaku itu merupakan warga Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang dengan inisial AS (22), SM (25), Y (36) dan FB (40).

“Keempat pelaku diamankan didua tempat yang berbeda. AS dan SM diamankan di Jalan Umum Simpang Empat Talu. Sedangkan pelaku Y dan FB diamankan di Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading,” katanya.

Dijelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya dari masyarakat, bahwa akan ada terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di daerah Talu, Kecamatan Talamau.

Berdasarkan informasi yang didapat itu anggota Satres Narkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan. Alhasil pada Jumat (18/9) sekira pukul 22.30 WIB diamankan pelaku AS dan SM di Jorong Merdeka, Nagari Talu.

Dari tangan kedua tersangka ini petugas menyita barang bukti berupa 3 paket besar ganja kering. Selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap kedua tersangka.

Pengakuan tersangka terang AKP Defrizal, bahwa ganja tersebut didapat dari FB yang beralamat di Ujung Gading. Kemudian tim langsung bergerak menuju Nagari Ujung Gading.

Dengan membawa tersangka AS, petugas langsung melakukan pengepungan terhadap rumah FB. Pada Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 04.45 WIB petugas masuk ke rumah FB.

Pelaku yang sedang tertidur dirumahnya diciduk. Kemudian menanyakan kepada pelaku ini ganja yang lain, pelaku selanjutnya menunjukkan ganja yang lain.

Ia (FB) menyimpan di dalam kebun kelapa sawit. Sesampai di lokasi dengan berjalan sekitar 200 meter dari kediamannya, kembali ditemukan sebanyak 13 paket ganja kering yang dibungkus dengan karung plastik.

Selain menemukan belasan paket besar ganja tersebut, dengan jarak 20 meter di sebuah pondok yang ada di dalam kebun sawit itu diamankan kembali seorang pelaku Y.

“Pelaku Y ini mengaku sebagai pemilik kebun sawit ini. Namun ketika dipertemukan dengan pelaku FB, pelaku Y berperan sebagai penjaga belasan ganja ini,” paparnya.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(giv)

Kami Hadir di Google News