Kriminalitas

Penyelundupan 14 Kg Sabu di Dumai Dikendalikan Napi Lapas Kelas II A Pekanbaru

115
×

Penyelundupan 14 Kg Sabu di Dumai Dikendalikan Napi Lapas Kelas II A Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kurir 14 Kg sabu
Dua tersangka kurir 14 Kg sabu dikawal aparat kepolisian saat akan digelarnya pers rilis di Mapolres Dumai, Riau, Senin (28/9/2020). (Antara)

mjnews.id – Polres Dumai menangkap dua kurir narkoba jenis sabu seberat 14 kg. Kedua pelaku dikendalikan narapidana yang masih mendekam di lapas di Pekanbaru, Riau.

“Narkoba sabu diselundupan dari pelabuhan tikus Kecamatan Medang Kampai. Kedua kurir dikendalikan dari lapas di Pekanbaru. Kedua kurir inisial RW (22) dan FH (22),” kata Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta, kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Penangkapan ini, kata Andri, dipimpin Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri. 

“Pengungkapan bermula pada hari Rabu 23 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari negara Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Medang Kampai,” ujar Andri.

Kemudian, lanjutnya, pada Jumat (25/9) pukul 07.00 WIB, tim melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas di depan pengendara. Kemudian dilakukan pengejaran hingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motornya.

“Selanjutnya tersangka FH dapat ditangkap, sedangkan tersangka RW berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. Sehingga tim melakukan tindakan terukur (dilumpuhkan dengan tembakan),” kata Andri dikutip dari detikcom.

Saat dilakukan penggeledahan, katanya, didapati 14 paket besar sabu yang dikemas menggunakan bungkusan plastik teh China berwarna hijau merek Guan Yinming di dalam tas tersebut. 

Kepada polisi, tersangka RW mengaku mendapat telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika. Mereka dikirimi uang Rp 500 ribu untuk upah jalan. 

“Kita tengah berkoordinasi lebih lanjut terhadap Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru. Kedua tersangka diproses lebih lanjut,” tutup Andri.

(*)

Kami Hadir di Google News