HukumKriminalitas

Kasus Tanah dengan Tersangka Lehar Cs Segera Disidangkan

93
×

Kasus Tanah dengan Tersangka Lehar Cs Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Polda Sumbar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah Lehar Cs
Polda Sumbar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah Lehar Cs. (Ist)

mjnews.id – Berkas perkara dugaan pemalsuan surat dan penipuan dengan tersangka Lehar Cs telah dilimpahkan Penyidik Direskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (30/9/2020).

Pada proses tahap II , berkas yang sebelumnya dinyatakan lengkap P-21 atas nama tersangka EMY. Dilakukan pemeriksaan oleh JPU Kejati dan Kejari Padang secara marathon di lantai satu kantor Kejari Padang di ruangan konsultasi JPU (Jaksa Penuntut Umun) tindak pidana umum Kejari Padang secara tertutup. Tersangka diperiksa jaksa sejak pukul 11. 00 hingga pukul 16.00. Tersangka EMY mengenakan baju kaos bermotif putih yang dikawal oleh aparat kepolisian dari Direskrimum Polda Sumbar.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Yarnes mengatakan, perkara penipuan atau pemalsuan, atas nama pelapor Budiman, yang melaporkan kerugian Rp1.360. 000.000. 

“Untuk tersangka dilakukan penahanan badan, tersangka EMY dititipkan di tahanan Polda Sumbar 20 hari ke depan. Untuk secepatnya apabila dilimpahkan ke pengadilan akan dipindahkan ke rutan Anak Air Padang,” katanya.

Yarnes menambahkan, untuk tersangka EYM dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto 55 ayat (1) KHUP tentang Pemalsuan Surat, atau Pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. 

“Dalam perkara ini melibatkan enam orang jaksa Kejati dan Kejari Padang. Kita akan percepat pelimpahan ke pengadilan agar semua fakta bisa terungkap di persidangan,” tandasnya.

Sementara terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi membenarkan tahap II perkara Lehar cs.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk Tersangka EMY sudah dilaksanakan hari ini (Rabu, red),” kata Satake

Ia menambahkan, tahap dua ini setelah berkas perkara tersangka EMY dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

“Untuk berkas perkara tersangka MY dan LS masih dalam proses. Kalau sudah selesai nanti akan kami informasikan,” tutur Kombes Pol Stefanus.

Perkara ini merupakan dugaan pemalsuan surat dan penipuan dengan tersangka berinisial EPM, LH, MY, dan YS. Keempat tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Sumbar dalam waktu dan tempat berbeda. LH ditangkap pada 15 Mei lalu di kediamannya di Padang. EP ditangkap pada 5 Juni lalu di Tangerang. Sedangkan MY dan YS ditahan pada 8 Juni lalu.

Penangkapan ini berdasar laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tanggal 18 April 2020 atas nama pelapor Budiman, dan LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 13 Mei 2020 atas nama Adrian Syahbana. Pasalnya, korban Budiman menderita kerugian Rp 1,35 miliar. Sementara Adrian Syahbana merugi sekitar Rp 8,5 miliar. 

Ketiga tersangka EPM, MY, dan LS kini ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar. Sementara tersangka LH meninggal dunia 2 Juli di RSUP M Djamil Padang lalu, setelah sempat menjalani perawatan karena mengalami benjolan di bagian pipi.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News