HukumKriminalitas

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD dr Rasyidin Padang Diserahkan ke Jaksa

86
×

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD dr Rasyidin Padang Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Proses penyerahan tersangka Iswandi Ilyas ke Kejari Padang
Proses penyerahan tersangka Iswandi Ilyas ke Kejari Padang, Kamis (8/10/2020). (ist)

mjnews.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Rasidin Padang dengan tersangka Iswandi Ilyas alias Dede akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang. Kamis (8/10/2020), penyidik Rekrimsus Polresta Padang menyerahkan tersangka berserta barang bukti ke Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama.

Iswandi Ilyas adalah Direktur Utama PT Tunas Bhakti Nusantara (TBN) yang diduga pengatur lelang alkes RSUD dr Rasidin tahun anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp10 miliar. Lelaki berusia 46 tahun itu adalah warga Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penyerahan tersangka didampingi penasihat hukum, Mulyadi, Nanda Putra, Melisha Yolanda dan Reynold Kurniawan dari Kantor Hukum Independen. Proses tahap ll Iswandi Ilyas dimulai pukul 11.00 WIB hingga menjelang azan Zhuhur.

Dalam kasus, pihak Kejari Padang sudah membawanya ke Pengadilan Tipikor Padang dengan 4 orang terdakwa. Mereka adalah dr Artati Suryati, Direktur RSUD dr Rasidin, dihukum 6 tahun, Ferry Oktaviano, Direktur PT Syfa Medical Prima dihukum 4 tahun, Saiful Palantjui, Direktur CV Valea Perker dihukum 2 tahun dan Iskandar Hamzah, Direktur PT Cahaya Rama Pratama dihukum 1 tahun. Hingga saat ini, masih upaya hukum banding.

Sedangkan tersangka lswandi llyas saat itu termasuk DPO dan dia ditangkap di rumahnya Kamis, 11 Juli 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Kampung Cipelang, Cijeruk Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap pihak KPK dibawa ke Padang menunggu pemberkasan.

Kajari Padang Ranu Subroto melalui Kasi lntel Yuni Hariaman membenarkan proses tahap ll tersebut.

“Tadi tahap ll untuk berkas Iswandi llyas sudah selesai dengan aman dan tersangka kembali ke tahanan Polresta Padang. Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” kata Yuni Hariaman.

Untuk menyidangkan kasus tersebut, Kajari Padang sudah menunjuak lima jaksa, yakni Therry Gutama, Dwi lndah Puspasari, R Ernawati N, Sylvia Andriati dan Fitria Erwina.

Sementara pengaca tersangka yakni Mulyadi mengatakan, pihaknya menghormati proses yang tengah berjalan di kejaksaan. “Soal tuduhan ke klien, nanti kami jawab di persidangan,” kata pria yang akrab disapa Yadi Chimol ini.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News