HukumKriminalitas

Dugaan Curanmor, Melki Jalani Sidang Perdana di PN Padang

65
×

Dugaan Curanmor, Melki Jalani Sidang Perdana di PN Padang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencurian sepeda motor

mjnews.id – Melki, terdakwa kasus pencurian sepeda motor (curanmor) menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Padang, Senin (12/10/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muldiana dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian terjadi pada Jumat, 24 Juli 2020 sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya terdakwa berada di Pariaman. Dia menelepon Bayu (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.200 ribu.

Kemudian Bayu mengatakan kalau barang tersebut ada dan harus dijemput dulu ke Padang. Mereka berdua kemudian menuju Padang menggunakan sepeda motor.

Sesampai di Jalan Maransi, Kelurahan Aia Pacah, Koto Tangah, mereka menunggu teman Bayu yang rencananya akan mengantarkan paket narkoba itu. Saat mereka menunggu di depan kos-kosan, mereka melihat ada sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Melihat kondisi sepi, muncul niat mereka mengambil kendaraan itu.

Terdakwa kemudian mendekati sepeda motor itu, kondisi stang terkunci tapi lubang kuncinya tidak tertutup. Terdakwa kemudian memberitahu pada Bayu kalau motor itu dalam kondisi lubang kunci tidak tertutup. Awalnya terdakwa menyuruh Bayu untuk mengeksekusi, tapi Bayu menolak dan dia menyerahkan kunci T kepada terdakwa.

Terdakwa kemudian mendekati motor dan berhasil membuka kunci stang. Ia pun mendorong pelan-pelan kendaraan itu keluar pagar. Ketika sedang mengeluarkam motor, aksi terdakwa diketahui Yoga yang berada dalam mobil tak jauh dari lokasi. Yoga meneriaki sambil mendekati terdakwa. Saat itu juga muncul saksi Aulia si pemilik motor juga ikut mengejar terdakwa. 

Melihat aksinya diketahui, terdakwa lari menuju Bayu untuk segera kabur dari lokasi. Ketika hendak pergi, Yoga berhasil memegang baju terdakwa. Terdakwa menyerang Yoga dengan melayangkan kunci T hingga melukai pelipis Yoga.

Kemudian, Benny, warga sekitar datang dan berhasil menangkap terdakwa, sedangkan Bayu berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya. 

Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Koto Tangah Kota Padang untuk diproses lebih lanjut. JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News