HukumKriminalitas

Miliki Sabu, Tito Jalani Sidang Perdana di PN Padang

63
×

Miliki Sabu, Tito Jalani Sidang Perdana di PN Padang

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang


mjnews.id – Tito, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu menjalani sidang pertamanya, Rabu (14/10/2020) di Pengadilan Negeri Padang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Indah dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal pada Senin, 1 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa menghubungi Baro (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp.500 ribu. Baro menyanggupi dan menjanjikan bertemu di dekat rumahnya, di Gurun Laweh, Nanggalo.

Setelah bertemu, mereka bertransaksi. Terdakwa menyerahkan uang dan Baro memberikan paket sabu yang ditaruh di dalam kemasan makanan ringan. Isinya 5 paket kecil sabu.

Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya. Di rumah dia buka satu paket sabu dan memakainya. Setelah itu dia menyimpan paket sabu itu di dalam dompet, lalu menyembunyikannya di rak piring dapur.

Kemudian, pada Rabu, 3 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, saksi Delonson Putra dan saksi Heggy Harkindo beserta Tim Satresnarkoba Polresta Padang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di rumahnya di jalan Gurun Laweh, Nanggalo. 

Polisi yang datang lalu mengamankan terdakwa, dan dilakukan pengeledahan. Polisi pun menemukan paket sabu di dalam dompet di dapur serta alat hisap sabu di kamar terdakwa. Terdakwa mengakui kalau barang itu adalah kepunyaannya. Ia pun kemudian dibawa ke kantor polisi beserta barang bukti yang ditemukan.

Dari hasil penimbangan di Perum Pegadaian, berat bersih barang bukti tersebut seberat 0,19 gram.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News