HukumKriminalitas

Mencuri di Angkot, Rizal dan Petri Disidang di PN Padang

75
×

Mencuri di Angkot, Rizal dan Petri Disidang di PN Padang

Sebarkan artikel ini
pencurian di angkot
Ilustrasi.

mjnews.id – Dua terdakwa kasus pencurian di angkutan kota (angkot) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuli Sildra dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa II, Petri bertemu terdakwa I, Rizal di pos pemuda di kawasan Purus Baru, Padang Barat.

Keduanya kemudian sepakat untuk mengambil barang milik orang lain di dalam angkot. Lalu keduanya naik angkot jurusan Pasar Raya, dan turun di Simpang Air Mancur. 

Setelah itu keduanya naik angkot jurusan Pegambiran dan turun di dekat Rumah Sakit Tentara Reksodiwiryo Ganting. Kemudian mereka kembali menaiki angkot jurusan Pasar Raya. 

Di dalam angkot ada penumpang perempuan bernama Cindi Laura, lalu terdakwa I duduk di sampingnya, sedangkan terdakwa II duduk di bangku kecil di depan Cindi.

Pada saat posisi angkot berada di dekat Simpang Apotik Tarandam kedua terdakwa menjalankan aksinya. Terdakwa I pura-pura membuang sampah dengan membuka jendela angkot yang tepat berada di belakang Cindi. Tubuh Cindi pun agak terdorong ke depan, hingga tas yang diletak di pahanya juga ikut terdorong ke depan.

Di saat itu terdakwa II kemudian langsung membuka resleting tas Cindi dan secepat kilat mengambil handphone android di dalam tas tersebut, lalu menyimpannya ke dalam saku celana.

Cindi kemudian turun di kawasan Alang Laweh, kemudian sekitar 20 meter kedua terdakwa turun dari angkot.

Tak lama kemudian, setelah mendapat laporan dari Cindi, anggota kepolisian berhasil menangkap kedua terdakwa di kawasan Alang Laweh.

Selanjutnya para terdakwa dan handpnone milik saksi Cindi dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan kedua terdakwa, saksi korban Cindi mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. 

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News