HukumKriminalitas

Pemakai Sabu Izul Jalani Sidang Perdana di PN Padang

76
×

Pemakai Sabu Izul Jalani Sidang Perdana di PN Padang

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang


mjnews.id – Izul, terdakwa pemakai narkotika jenis sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata Asri dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal saat terdakwa berkunjung ke rumah temannya yang bernama Putra (DPO) pada Selasa (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pasir Jambak, Koto Tangah.

Karena sudah lama tak bertemu, mereka berdua asyik bercerita, hingga kemudian Putra menawarkan sabu kepada terdakwa. Terdakwa kemudian meminta Putra menyiapkan alat hisap.

Putra pun kemudian mengambil alat hisap sabu (bong) dan menyerahkannya pada terdakwa. Izul lalu mengeluarkan sabu dari plastik klip yang diberikan Putra. Saat terdakwa hendak menggunakannya, Putra pergi keluar dengan alasan mau mencari makanan. 

Terdakwa pun menggunakan sabu itu sendirian. Setelah selesai, dia menyimpan sisa sabu itu ke dalam kotak rokok, dan menyembunyikan alat hisapnya. Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang ke rumah Putra. Terdakwa pun diamankan. Dari hasil penggeledahan didapatkan paket sabu serta alat hisap. Terdakwa pun kemudian digiring ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian Cabang Tarandam, barang bukti sabu yang ditemukan dari terdakwa seberat 0,09 gram. 

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News