HeadlineKriminalitas

Curi Sepeda dan HP, Residivis Dilumpuhkan Polisi dengan Tembakan

62
×

Curi Sepeda dan HP, Residivis Dilumpuhkan Polisi dengan Tembakan

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian sepeda OZ
Pelaku pencurian sepeda, OZ (27) digelandang polisi usai mendapat perawatan luka tembak di RS Bhayangkara Polda Sumbar. (ist)

mjnews.id – Pelaku pencurian satu unit sepeda MTB merek Pacifik dan handphone (ponsel) ditangkap pihak kepolisian di warung internet (warnet) di kawasan Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sabtu (24/10/2020).

Pelaku berinisial OZ (27) ini diketahui baru keluar dari penjara satu bulan belakangan. Penangkapan berdasarkan laporan korban atas nama Reza Pragogi bernomor LP/575/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT I tanggal 24 Oktober 2020.

“Pelaku memasuki rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB. Seketika korban bangun, melihat sepeda MTB yang tergantung pada garasi rumah sudah tidak ada lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (25/10/2020).

Saat korban memeriksa garasi, kata Rico, gembok pintu garasi sudah terbuka. Sebelumnya, korban juga kehilangan satu unit handphone yang tertinggal di dasbor sepeda motor.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, ternyata aksi pencurian dilakukan oleh pelaku. Dia ini merupakan residivis yang baru keluar dari Rutan Anak Air Padang,” jelasnya.

Rico mengatakan saat proses penangkapan pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga, pihaknya melakukan tindak keras terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone dan sepeda. Pelaku kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah menyita satu unit sepeda dan handphone hasil curian pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(*/eds)

Kami Hadir di Google News