Kriminalitas

Satreskrim Polresta Padang Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

79
×

Satreskrim Polresta Padang Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Padang Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polisi mengamankan pelaku pencabulan, KS (23) di depan sebuah hotel di kawasan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Padang, Selasa (3/11/2020). (ist)

mjnews.id – Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menciduk pelaku pencabulan anak di bawah umur di depan sebuah hotel di kawasan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku berinisial KS (23) dilaporkan melakukan pencabulan terhadap teman wanitanya sendiri yang masih berusia 15 tahun dengan modus berjanji akan menikahinya. Dan korban pun dibawa ke hotel di kawasan Padang Barat.

Tak hanya itu, pencabulan yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Aksi pencabulan diduga dilakukan pelaku di dalam sebuah rumah di Kecamatan Nanggalo.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, pelaku diamankan di kawasan tersebut dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kami amankan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni pacarnya sendiri,” ujarnya, Rabu (4/11/2020).

Usai melakukan pencabulan ini, jelasnya, pelaku tidak mau bertanggungjawab dan memutuskan untuk kabur.

“Namun pada hari tersebut, pelaku berhasil dibekuk di depan salah satu hotel di Padang.

Pelaku kita tangkap di daerah Siteba, Kecamatan Nanggalo dan selanjut dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. 

(arf/eds)

Kami Hadir di Google News