Kriminalitas

Dilaporkan Ayah Kandung, Anak Jadi Tersangka Pencurian di Showroom

75
×

Dilaporkan Ayah Kandung, Anak Jadi Tersangka Pencurian di Showroom

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencurian dalam keluarga MPS
Tersangka pencurian dalam keluarga, MPS alias Putra (26) saat diamankan di Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Riau. (Ist)

mjnews.id – MPS alias Putra (26) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah sang ayah Z Henofi Yamson (56) melaporkannya terkait kasus pencurian mobil di salah satu showroom di Pekanbaru, Riau.

Putra dilaporkan sang ayah pada 5 Februari 2020 ke Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru dengan laporan polisi nomor LP/43/II/2020/Riau/Polresta PKU/Sek. B.raya. Usai ditangkap Minggu (1/11), Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020).

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dalam keluarga tersebut hingga akhirnya pada Minggu 2 November 2020 pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim.

Iptu Abdul Halim menambahkan, tersangka ditangkap di Jalan Perhubungan, Kelurahan Maharatu, Marpoyan, Damai, Kota Pekanbaru. “Pelaku merupakan anak kandung dari korban yang sebelumnya melapor ke Polsek Bukit Raya pada 5 Februari 2020 lalu,” katanya.

Sementara itu, AKP Arry saat dihubungi mengatakan bahwa laporan yang dibuat Z Henofi Yamson (56) sifatnya delik aduan. “Kita sifatnya menindaklanjuti semua aduan masyarakat, meski ini antara anak dan ayah. Untuk proses selanjutnya kita serahkan kepada pelapor dan proses hukum,” jelasnya.

Dijelskannya, Putra dilaporkan mencuri mobil oleh orangtuanya yang sebelumnya akan dijual di salah satu showroom mobil di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai.

“Korban mengetahui mobilnya dibawa lari oleh sang anak dari karyawannya showroom bernama Muslim (44). 

Hasil interogasi, Putra mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan mobil tersebut di daerah Sumbar seharga Rp20 juta. Sebagai barang bukti polisi menyita STNK BM 1861 NL dan BPKB atas nama Hanafi Sisca.

“Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian Rp125 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 367 KUHPidana dengan ancama 5 tahun penjara,” tutupnya.

(mat)

Kami Hadir di Google News