Kriminalitas

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Digelandang ke Mapolresta Padang

64
×

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Digelandang ke Mapolresta Padang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penggelapan mobil

mjnews.id – Seorang pelaku diduga melakukan penggelapan mobil rental digelandang ke Mapolresta Padang. Pelaku bernama M. Syahrir Aziz (51) dibekuk dalam sebuah kadai di tepi Bandar Bekali sekitar Tamsis, Padang Barat, Rabu (4/11/2020).

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/242/B/V/2020/SPKT UNIT II, tanggal 13 Mei 2020, dengan pelapor Nurlisa Isa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pawang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (5/11/2020).

Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu berada dalam sebuah kedai dekat Tamsis. Sementara perbuatan itu dilakukan pelaku pada 19 Maret 2020 lalu di kawasan Jalan Khairil Anwar Kelurahan Desa Belakang Tangsi, Padang Barat.

“Usai penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut. Kemudian pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP,” terang Rico.

Diceritakannya, berawal dari pelapor atau korban merentalkan satu unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi BA-1250-MV kepada terlapor atau pelaku selama 15 hari, yakni sampai dengan tanggal 03 April 2020.

“Setelah jatuh tempo, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban sampai saat ini. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp.110 juta sehingga melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang,” ujarnya.

(arf/eds)

Kami Hadir di Google News