KriminalitasRiau

Seorang Tewas Ditembak, Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan 20 Kg Sabu di Bengkalis Riau

66
×

Seorang Tewas Ditembak, Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan 20 Kg Sabu di Bengkalis Riau

Sebarkan artikel ini
Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan 20 Kg Sabu di Bengkalis Riau
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti 20 kilogram sabu dalam pers relis di Mapolda Riau, Senin (9/11/2020). (ist)

mjnews.id – Setelah 14 hari melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Harimau Kapar Polda Riau bersama Satuan Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram narkotika jenis sabu.

Dalam upaya penangkapan yang dilakukan, Senin (9/11/2020) dinihari di Jalan Arifin Ahmad Sepahat, Kecamatan Bukit Baru, Kabupaten Bengkalis itu, satu pelaku bernama Hendra (50) yang bertugas sebagai pengemudi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Naas, dalam perjalan menuju rumah sakit Hendra meninggal dunia. Saat ini jasadnya berada di RS. Bhayangkara Polda Riau.

“Hendra terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas dengan cara menabrakan mobil BM 1103 VV yang dikendarainya kepada petugas,” ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Riau, Senin (9/11/2020) siang.

Bersama Hendra polisi juga menangkap Syamsul Bahri (50) yang bertugas membawa sabu dari Rupat ke Dumai menggunakan dua karung goni. Dari keterangan Syamsul Bahri petugas menangkap Simson Siahaan (50) yang berperan sebagai pengaman perjalan.

“Dari keterangan Syamsul Bahri, pelaku Simson bertugas mengawal jalan karena mengaku seorang perwira polisi dan diberi upah Rp40 juta. Simson ditangkap di salah-satu kos homestay Kaanzaha di Kabupaten Pelalawan,” kata Kapolda.

Lebihlanjut dikatakan, satu orang lagi yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut yang terlebih dahulu ditangkap dan tengah menjalani hukuman di Lapas bernama Syaharudin Effendi alias Pak Cik Itan dilaporkan pula meninggal dunia.

“Syaruddin usia 54 dilaporkan meninggal dunia di Lapas karena muntah darah akibat penyakit yang dideritanya,” ungkap Agung Setya.

Dari para pelaku yang kini telah berstatus sebagai tersangka polisi mengamankan 20 bungkus berisi sabu, satu unit mobil Avanza BM 1103 VV, satu unit Toyota Yaris BK 1375 WA, dan tiga unit telepon genggam.

“Diamankan juga dua unit Hp android , satu dompet dan dua ATM. Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolda.

(mat/eds)

Kami Hadir di Google News