Kriminalitas

Polisi Tangkap Lima Tersangka Pemakai Narkoba di Kotobaru Solok

72
×

Polisi Tangkap Lima Tersangka Pemakai Narkoba di Kotobaru Solok

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Tersangka Pemakai Narkoba di Kotobaru
Barang bukti.

mjnews.id – Lima pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Solok ditempat berbeda dalam nagari Koto Baru, Kecataman Kubung, Kabupaten Solok, Jumat (13/11/2020).

Ke lima terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu sekitar pukul 09.30 WIB itu masing-masing RS (30), RH (34), YP alias Bule (37), EFR (32) dan RA alias Pitok (26).

”Petugas menangkap ke lima tersangka pada tempat berbeda di nagari Kotobaru,” ungkap Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid dalam siaran persnya yang diterima, Jumat (13/11/2020).

Dibeberkan, berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Solok tentang seseorang yang sering membawa Narkotika.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Satresnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat bersamaan, anggota melihat dua orang yang dicurigai telah melakukan transaksi Narkotika.

Sejurus, petugas lansung memberhentikan tersangka yang sedang membawa motor serta dilakukan penggeledahan.

”Saat penggeledahan dilokasi pertama, ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu tepatnya di Simpang GOR Batubatupang, Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” jelas Iptu Amin.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan menginterogasi pelaku tentang dari mana memperoleh atau mendapatkan narkotika tersebut.

”Setelah petugas mendapatkan informasi dari kedua pelaku tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran ke lokasi kedua,” jelasnya.

Di lokasi yang ditunjukkan pelaku, petugas melihat ada dua orang didalam rumah sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan. Kemudian petugas lansung menggeledah rumah dan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berada didalam rumah tersebut.

”Di sini kita menemukan tiga paket besar narkotika jenis shabu,” sebutnya.

Ketika ditanyakan kembali siapa yang memiliki Narkoba tersebut, pelakupun mengakuinya dan dalam penggerebekan kedua itu disaksikan oleh masyarakat yang tak jauh dari lokasi kedua ditangkap.

Selesai menangkap dua orang tersangka ini, petugas kembali melakukan pengembangan dengan bertanya dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Berdasarkan informasi berikutnya, setelah didalami, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari temannya yang bernama RN alias pitok dengan memberikan petunjuk lokasi keberadaan RN. Dari penjelasan itu, petugas langsung melakukan pengkapan terhadap RN di lokasi ketiga.

”Saat penangkapan, RN alias Pitok mengakui bahwa barang itu didapat dari temannya yang bernama RD yang berada di Kota Pakanbaru. Kita saat ini masih melakukan pengembangan Kasus,” jelas Amin Nurasyid.

Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurasyid menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, dua buah timbangan elektorik, uang tunai sebanyak Rp. 1750.000,00, satu unit Handpone Merk Vivo warna biru, satu buah buku tabungan sikoci Bank Nagari, satu pak plastik kecil warna bening ukuran kecil, dan satu pak plastik sedang warna bening ukuran kecil

”Ke lima tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Solok guna penyelidikan lebih lanjut,” sebut Amin.

(oki/das)

Kami Hadir di Google News