KriminalitasRiau

Duh! Sakit Hati Diputus, Pemuda Asal Agam Ini Bakar Mobil dan Motor Milik Mantan

75
×

Duh! Sakit Hati Diputus, Pemuda Asal Agam Ini Bakar Mobil dan Motor Milik Mantan

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembakar motor kekasih
Tersangka pembakar motor kekasih.

mjnews.id – Seorang pria berasal dari Agam berinisial AO alias Andre (30) ditangkap Polisi Sektor Rumbai, Pekanbaru, Riau, karena diduga membakar sepeda motor dan mobil milik mantan di kos-kosan di Pekanbaru, Riau, Senin (9/11).

Pria tersebut dibekuk pada Kamis (19/11/2020) dini hari saat sedang tidur di Masjid Al Huda Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

“Benar, telah diamankan, pada KTP-nya beralamat di Danau Maninjau, Pasar Bayur Jorong Pincuran 7, Kabupaten Agam, Sumbar, dengan alamat sementara di Pekanbaru di Jalan Kepiting Gg. Kepiting IV Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Vioala Dwi Anggreni.

Saat diperiksa, AO mengakui perbuatannya. Ia nekad melakukan aksi tersebut karena kesal dan sakit hati gara-gara diputus pacar secara mendadak.

“Kendaraan yang terbakar satu unit sepeda motor dan satu unit mobil Nisan X-Trail,” katanya.

Kapolsek menyebutkan tersangka nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor di tempat kosan pacarnya yang bernisial SM alias Sonia (19), setelah tersangka bertengkar di kosan karena diputus sang pacar di Jalan Bukit Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, pada Senin (9/11) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

“Tersangka AO tidak terima diputuskan oleh Sonia, sehingga tersangka marah. Sementara Sonia pergi ke RS Awal Bros bersama Irvan Yoga dan Anggun Isabela,” ulas Kapolsek.

Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, pemilik kos melihat sepeda motor milik Sonia jenis honda Supra X warna hitam No. Pol BM 4553 AAL yang posisinya saat itu berada di dalam rumah kos dalam keadaan terbakar dan api merembes ke sebuah Mobil Nissan Xtrail No. Pol BM 1071 OR yang terparkir disampingnya, sehingga penghuni kos-kosan keluar dan berusaha memadamkan api.

Kemudian korban menghubungi pemadam kebakaran, dan api baru bisa dipadamkan sekitar setengah jam kemudian setelah 3 unit mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api. Sementara tersangka sendiri sudah kabur dari TKP.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp168 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai, guna mempertangungjawabkan perbutan tersangka,” ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti aduan masyarakat lanjut Kapolsek, team opsnal mendapat informasi keberadaan tersangka yang menumpang tidur di masjid di kawasan Senapelan.

“Atas perbuatannya, tersangka AO alias Andre (30) disangkakan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang,” pungkas Kapolsek. 

(mat)

Kami Hadir di Google News