Kesehatan

Pemko Padang Panjang dengan BPJS Kesehatan Samakan Persepsi untuk Jaminan Kesehatan

72
×

Pemko Padang Panjang dengan BPJS Kesehatan Samakan Persepsi untuk Jaminan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Acara Pemko Padang Panjang dengan BPJS Kesehatan
Pemko Padang Panjang dan BPJS Kesehatan di acara virtual. (kominfo)

mjnews.id – Pemko Padang Panjang dan BPJS Kesehatan akan menyamakan persepsi dan pandangan terkait dengan kebijakan jaminan kesehatan. Kebijakan ini tertuang di dalam PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 64 tahun 2020 dan Permendagri No 70 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Sekdako Sonny Budaya Putra seusai mengikuti kegiatan Sosialisasi Permendagri No. 70 Tahun 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemerintah Daerah, yang digelar BPJS Kesehatan secara virtual, Senin (23/11/2020) di balaikota setempat.

Ikut mendampingi dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan SDM, Yas Edizarwin, Kepala BPKSDM, Rudy Suarman, Kepala Dinas Kesehatan, Nuryanuwar dan Kepala BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang, Yusneli.

“Insyaa Allah, Pemko bersama BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang akan menyamakan persepsi dan pandangan terkait jaminan kesehatan ini. Yang jelas, patut diingat, pentingnya kepatuhan dalam melaksanakan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sosialisasi ini dibuka langsung Sekretaris Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Komedi. Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa Permendagri No 70 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 4 Tahun 2020. Dalam amanatnya, Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji/upah.

PPU terdiri dari gubernur-wakil gubernur, walikota/bupati-wakil walikota/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah (PPPKD), Pegawai non Pegawai Negeri Sipil Daerah serta kepala desa dan perangkat desa.

“Persamaan besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan Pemda yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan. Dengan rincian 4 % dibayari pemberi kerja dan 1 % oleh peserta,” ungkapnya.

(aa)

Kami Hadir di Google News