Hukum

Jaksa PN Padang Tuntut Terdakwa Pengedar Sabu 5 Tahun Penjara

65
×

Jaksa PN Padang Tuntut Terdakwa Pengedar Sabu 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
pengedar ganja dihukum
Ilustrasi.

mjnews.id – Fajar Siddik, terdakwa atas kasus jual beli narkotika jenis sabu dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marnita Asnida di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (26/11/2020).

JPU berpendapat terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika RI nomor 35 tahun 2009. Selain tuntutan tersebut, terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika,” ujar jaksa.

Selain itu, JPU juga menjatuhkan tuntutan pada Syahrul Ramadhan (29) yang diduga membeli barang haram kepada terdakwa. JPU menuntut terdakwa Syahrul dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Syahrul melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika RI nomor 35 tahun 2009.

Menanggapi hal tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan. Kemudian, sidang yang diketuai Yose Ana Roslinda ditunda hingga pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal pada 8 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa Syahrul menelpon Fajar Siddik untuk memesan sabu seharga Rp200 ribu. Fajar kemudian menghubungi Anton Jaya (DPO).

Anton kemudian menyuruh Fajar untuk mengambil paket sabu di kawasan Gunung Pangilun, satu paket seberat 15 gram, dan satu lagi 2,5 gram. Setelah mengambil barang tersebut, 15 gram diantar ke kawasan Danau Cimpago dan 2,5 gram dia simpan sebagai upah.

Kemudian Fajar beranjak menuju kawasan By Pass, Kelurahan Pitameh Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung untuk mengantarkan pesanan Syahrul. Saat keduanya bertemu, Syahrul memberikan uang Rp100 ribu dan sisanya menyusul. Setelah bertransaksi mereka kemudian berpisah.

Sementara itu, perbuatan terdakwa Syahrul diketahui oleh Rudi Noveriza dan kawan-kawan dari BNN Sumbar. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 petugas di pinggir Jalan By Pass dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Syahrul, dan saat itu ditemukan di dalam box skring mobilnya 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram.

Saat ditanya, terdakwa mengakui barang itu miliknya dan akan digunakan sendiri. Terdakwa juga mengakui ke petugas BNN kalau paket itu dia dapat dari Fajar Siddik. Selain menangkap Syahrul, petugas BNN juga kemudian menangkap Fajar.

(adi)

Kami Hadir di Google News