Hukum

Sidang Kasus Penganiayaan di Mentawai, Bule AS Dituntut 7 Bulan Penjara

75
×

Sidang Kasus Penganiayaan di Mentawai, Bule AS Dituntut 7 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Penganiayaan di Mentawai
Terdakwa penganiayaan, Eric Robert (38) mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang. (adi hazwar)

mjnews.id – Sidang dugaan pemukulan anak di bawah umur dengan terdakwa Eric Robert (38) bule Amerika Serikat di Pulau Sibigau Mentawai kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (1/12/2020).

Sidang degan agenda pembacaan surat tuntutan JPU Fuad Ar Rahim dari Kejari Kepulauan Mentawai. Sidang dipimpin hakim ketua Agnes Sinaga dengan dibantu hakim anggota Rinaldi dan Leba Max Nandoko.

Sementara terdakwa Eric Robert didampingi Penasihat Hukum Zamzami. “Menuntut terdakwa tujuh bulan penjara,” kata JPU Fuad Ar Rahim.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa Eric Robert yang didakwa melakukan tindak pidana pemukulan terhadap anak di bawah umur dengan korbannya Derhat Caleg Sababalat telah terbukti.

Meski terdakwa telah menghadirkan saksi yang meringankan Giovani, istrinya dan keterangan Eric Robert yang membantah melakukan pemukulan, menurut, Fuad tanpa didukung bukti-bukti, apalagi sudah didukung visum yang dikeluarkan dr Sibarani dari Puskesmas Sikakap.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban merasa sakit dan terdakwa tidak berterus terang. sSedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Penasihat hukum terdakwa Zamzami meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoo (pembelaan).

(adi)

Kami Hadir di Google News