Hukum

Dari Sidang Dugaan Korupsi Dana Masjid Raya Sumbar, Rangkap Jabatan Bendahara Picu Penyelewengan

72
×

Dari Sidang Dugaan Korupsi Dana Masjid Raya Sumbar, Rangkap Jabatan Bendahara Picu Penyelewengan

Sebarkan artikel ini
JPU Basril G dan Yulius Kaesar memperlihatkan barang bukti
JPU Basril G dan Yulius Kaesar memperlihatkan barang bukti kepada empat saksi yang dihadapkan dengan terdakwa Yenalzi Rinto, PNS Pemprov Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (4/12/2020). (adi hazwar)

mjnews.id – Kasus dugaan korupsi dana Masjid Raya, dana Unit Pengumpulan Zakat (UPZ)Tuah Sakato, APBD dan Perayaan Hari Besar lslam (PHBI) salah satunya ddisebabkan karena bendahara atau pemegang kas dipegang oleh terdakwa sendiri, Yenalzi Rinto.

PNS Biro Mental Pemprov Sumbar itu pertama ketahuan menyalahgunakan keuangan dan berjanji akan mengembalikan uang tapi sampai kini belum dikembalikan juga.

Itulah yang terungkap dari keterangan empat saksi yang diperiksa pada sidang Jumat (4/12/2020). Empat saksi tersebut adalah Syaifullah, Kepala Biro Mental dan Kesra, Jumaidi, mantan Kabag Generasi Muda dan Kadis Sosial, Kharinis, Kabag Bina Mental dan Efilman, staf biro Mental dan Kesra.

Sidang dipimpin hakim ketua Yose Ana Rosalinda dibantu hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung sedangkan JPU Basril G dan Yulius Kaisar. Sementara Penasihat Hukum kali ini Riefia Nadra cs.

“Terdakwa Rinto sebagai bendahara dana Masiid Raya, dana UPZ, dana APBD dan pemegang kas dana PHBI. Rinto mentsranfer dana UPZ ke dana Masjid Raya sebanyak Rp375 juta,” kata Syaifullah menjawab pertanyaan JPU Basril G dari mana mulai diketahui kesalahan terdakwa. Itu terjadi pada 28 Desember 2018.

Saksi Syaifullah mengaku diangkat jadi Kepala Biro Mental dan Kesra, 19 Februari 2019.

Setahu saksi, dana UPZ itu merupakan zakat PNS kantor gubernur untuk diserahkan ke Baznas untuk disalurkan ke masyarat bukan untuk Masjid Raya.

Kebetulan pula waktu itu, Jumaidi, Ketua UPZ Tuah Sakato sedang mengurus CMS (Chase Managemet System) rekening UPZ di Bank Nagari kantor gubernur.

“Setelah ponsel saya bisa digunakan untuk mengetahui transaksi harian dana UPZ,” kata Jumaidi.

Dari sanalah diketahui kesalahan terdakwa Rinto. Akhirnya Syaifullah bersama Jumaidi memanggil terdakwa Rinto dan terdakwa mengakui menggunakan untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama satu minggu. “Tidak jadi juga dikembalikan kemudian tambah satu bulan lagi tidak juga sampai sekarang,” kata Syaifullah.

Diakui Syaifullah, untuk dana APBD Biro Bintal, terdakwa hanya mendaftarkan nomor Hp-nya sendiri sehingga dirinya selaku atasan tidak bisa mengawasi setiap transaksi melalui aplikasi tersebut. Dari cek saldo dana Masjid Raya sebanyak Rp892 juta namun kemudian diketahui hanya tinggal Rp5 juta.

Sementara saksi Jumaidi mengetahui diketahui pada aplikasi layanan keuangan CMS Bank Nagari pada 11 Maret 2019. Setelah itu turunlah tim lnspektorat memeriksa terdakwa. Ternyata banyak kesalahan terdakwa, uang Masjid Raya, dana UPZ, dana APBD dana PHBI.

Dari surat dakwaan JPU jumlah kerugian akibat perbuatam terdakwa sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Khairinis mengaku menjadi Kabag Bintal dan setelah diperiksa lnspektorat ada Rp28 juta masuk ke rekening terdakwa Rinto. Untuk Masjid Raya dibantu dari APBD untuk dana kebersihan dan dana keamanan sejak 2017 sampai sekarang. Sementara Efilman menyatakan dana infaq harian dan Jumatan dikumpulkan oleh garin kemudian tanpa dihitung dulu terlebih dahulu diserahkan oleh Efilman kepada terdakwa Rinto.

“Disiapkan sebelumnya, honor untuk khatib Rp500 ribu, imam Rp350 ribu, muazin Rp200 ribu dan Polantas Rp350 ribu berasal dari dana infaq masyarakat,” kata Efilman.

Masih dari saksi diketahui bahwa Masjid Raya tidak mengelola dana infaq untuk anak yatim piatu.

Hakim ketua Yose Ana Rosalena berkomentar, sebaiknya bukalah celengan untuk anak yatim karena hakim ketua percaya akan banyak orang tertarik akan hal itu.

Supaya infaq masyarat itu dihitung dulu sebelum diserahkan ke bendara. “Agar tidak memberikan kesempatan untuk menyeleweng dana infaq terserbut,” kata Mhd Takdir. Untuk transparansi kata hakim anggota lainnya, Zaleka Hutagalung.

(adi)

Kami Hadir di Google News