Hukum

Mantan Camat dan Dua Koleganya Dihukum Lima Tahun Penjara

87
×

Mantan Camat dan Dua Koleganya Dihukum Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
berunding
Terdakwa PNS Kepulauan Mentawai berunding dengan penasihat hukum usai divonis majelis hakim dipimpin Yose Ana Rosalinda di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (9/2/2021). (adi hazwar)

MJNews.id – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepulauan Mentawai dihukum masing-masing lima tahun penjara, Selasa (9/2/2021).

Mereka adalah Rahmat Jaya, mantan Camat Pagai Selatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Melindas Saleleubaja dan Ekky Eben Ezer, dua PNS di tempat yang sama.

Sidang kasus tersebut dipimpin hakim Yose Ana Rosalinda dengan hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung di Pengadilan Tipikor Padang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza Ardiansyah dan Dimas Aditya dari Kejari Kepulauan Mentawai yang menuntut Malindas Saleleubaja, Ekky Eber Ezer dan Ratmat Jaya karena mereka dianggap bersalah dalam pengerjaan Pembangunan lnfrastruktur Pedesaan (PID) pada Kecamatan Pagai Selatan, Mentawai 2018 dengan anggaran sebesar Rp2.095.350.000.

Sedangkan ketiga terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Ridelhan Saleleubaja. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair,” kata hakim ketua Yose Ana Rosalinda. Oleh karena terbukti, masing-masing terdakwa divonis lima tahun penjara.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp119.618.115 karena telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp100 juta, subsidair 2 tahun.

Terdakwa Melindas Saleleubaja divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp169.618.115, karena terdakwa telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp50 juta, subsidair 2 tahun.

Terdakwa Ekky Eben Ezen juga divonis 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp149.618.115, karena terdakwa telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp70 juta, subsidair 2 tahun.

Terdakwa Melindas Saleleubaja selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua Tim Pendamping Kecamatan sedangkan terdakwa Ekky Eben Ezen selaku bendahara pengeluaran proyek PIP Mentawai 2018 tersebut.

Terdakwa Rahmat Jaya selaku camat Pagai Selatan selaku Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam proyek PlP tersebut para terdakwa membangun jalan terbuat dari beton di Kecamatan Pagai Selatan.

Mereka membagi proyek tersebut menjadi 40 paket. Sebanyak 36 paket selesai di tahun 2018 dan 4 paket lagi di tahun 2019 sedangkan proyeknya sendiri di tahun 2018.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp658.858.346.

Atas putusan majelis hakim itu, setelah berunding dengan PH, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir dan begitu juga JPU, pikir-pikir.

(adi)

Kami Hadir di Google News