Hukum

Anggota Moge Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi Divonis 8 Bulan Penjara

78
×

Anggota Moge Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi Divonis 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
putusan perkara pengeroyokan terhadap prajurit TNI
Majelis hakim sedang membacakan putusan perkara pengeroyokan terhadap prajurit TNI di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (17/2/2021). (ist)

MJNews.id – Empat dari lima terdakwa kasus pengeroyokan oleh anggota klub motor gede (Moge), Harley Owner Club (HOC) Bandung Chapter terhadap dua anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam divonis masing-masing delapan bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan, dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Pangadilan Negeri Bukittinggi yang diketuai Meri Yenti dengan hakim anggota Rinaldi dan Melky Salahudin pada Rabu (17/2/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulhelda dan Syahreini Agustin, serta penasihat hukum terdakwa yaitu Aldis Sandhika.

Para terdakwa, Michael Simon, R. Heryanto Sudarmadi, Jhavier Al Hafiv Daffa dan Teteng Rustandi menghadiri sidang itu secara virtual dari Lapas Bukittinggi.

Hakim menegaskan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tidak pidana secara terang terangan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dakwaan ke satu primer.

Sementara dalam persidangan itu majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban perbuatan tidak pidana, sehingga para terdakwa haruslah mempertanggungjawabkanya.

Setelah mendengarkan putusan itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Aldis Sandhika usai sidang mengatakan ia masih pikir-pikir terhadap putusan itu karena ada yang ia tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tersebut.

Menurutnya, sesuai fakta-fakta di persidangan ada beberapa pertimbangan yang ia sampaikan tidak diakomodir oleh majelis hakim. “Ada bagian-bagian yang kita tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim terbut,” ujarnya.

Karena itu dalam 7 hari masa pikir-pikir terbut, pihaknya akan memanfaatkan semaksimal mungkin untuk menganalisanya.

Sebelumnya, satu terdakwa lain berinisial B (16) Anak Berhadapan Hukum (ABH) telah divonis penjara 3,5 bulan dalam kasus yang sama. Namun pada akhir tahun lalu, B telah bebas karena mendapat program asimilasi dari Lapas Bukittinggi, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

(*/ril)

Kami Hadir di Google News