Hukum

Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes RSUD dr Rasidin Padang Minta Dibebaskan

70
×

Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes RSUD dr Rasidin Padang Minta Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Sidang Dugaan Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang, 10 Saksi Diperiksa Secara Online
RSUD Rasyidin Padang. (ist)

MJNews.id – Penasihat hukum terdakwa Iswandi Ilyas, mantan Direktur PT Tunas Bhakti Utama (TBU) minta dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (17/2/2021).

Hal tersebut dikatakan Fadhli Alhusaini dari Kantor Hukum lndependen dalam pledoinya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi lndah Puspa Sari dan Fitria Erwina dari Kejari Padang menuntut lswandi llyas sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 4 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5.079.998.312,11 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sidang tersebut dipimpin hakim Khairulludin dengan hakim anggota Elisya Florence dan Hendri Joni.

“Bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah meyakinkan baik dakwaan primair maupun dakwaan subsidair, karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan secara kumulatif,” kata Fadhli Alhusaini.

Agar majelis hakim mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya, dengan amar menyatakan terdakwa Iswandi Ilyas panggilan Dede bin Ilyas Laraga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair dan subsidair dan atau yang dinyatakan tidak terbukti pada surat tuntutan, karenanya Iswandi Ilyas panggilan Dede bin Ilyas Laraga dibebaskan dari dakwaan tersebut (vruspraak),” kata Fadhli Alhusaini.

Meski demikian, PH tetap bersiap diri jika majelis hakim berbendapat lain, terdakwa dapat menjalankan hukuman di Lapas kelas ll B Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Selain pledoi PH, terdakwa Iswandi Ilyas juga menyampaikan pledoinya. Dalam pledoinya, terdakwa banyak menyampai keluhan pribadinya terutama pada kerinduannya terhadap kelima anak-anaknya yang masih kecil-kecil.

“Hal yang paling membuat hati saya teriris adalah dimana pada saat saya ditangkap oleh penyidik Polresta Padang dan pada saat itu istri saya dalam keadaan hamil tua, pada suatu ketika saat istri saya melahirkan dimana saya sebagai seorang ayah tidak bisa melihat proses persalinan serta mendampingi istri saya untuk bertaruh nyawa melahirkan anak kelima buah perkawinan,” kata Iswandi Ilyas.

Ditambahkannya, berhari-hari berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan tanpa berjumpa dengan kelima anak-anaknya.

Terdakwa bercerita, dengan menggunakan ponsel PH-nya, ayah kok kerja lama sekali. Ayah kapan pulang? Ayah eggak usah kerja lagi, apa ayah enggak rindu sama kami? Sebagai seorang ayah betapa hati dia merasa hancur.

Terdakwa Iswandi Ilyas merupakan terdakwa kelima yang disidangkan di Pengadilan Tipikor dalam kasus pengadaan Alkes di RSUD dr Rasidin Padang tahun anggaran 2013. Pada saat 4 tersangka lainnya ditahan penyidik Polresta Padang terdakwa masuk DPO dan akhirnya ditangkap Polresta Padang atas bantuan KPK.

Terdakwa lainnya dalam kasus ini dr Artati Suryani mantan Direktur RSUD dr Rasidin Padang dan tig dari pihak swasta. Mereka adalah Feri Oktaviano, Syaiful Palanjui dan lskandar Hamzah.

(adi)

Kami Hadir di Google News