Hukum

Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Andi Suparman Disidang

68
×

Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Andi Suparman Disidang

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang 

MJNews.id – Tertangkap tangan memiliki sabu, terdakwa Andi Suparman menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam dakwaan JPU Awilda menyebutkan, berawal Senin, 14 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi Romi (DPO) untuk memesan sabu.

Satu jam berlalu, Romi kemudian mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pasar Lalang, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji. Di depan rumah terdakwa, Romi menyerahkan paket sabu yang dipesan terdakwa. 

Dalam paket itu terdapat dua paket yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa menyerahkan uang pada Romi sebesar Rp200 ribu.

Kemudian paket sabu tersebut terdakwa bawa ke rumah. Lalu, sekira pukul 01.10 WIB, Selasa, 15 Desember 2020 datang aparat polisi berpakaian preman ke rumah terdakwa yang melakukan penggeledahan dan mengamankan terdakwa, dan pada saat digeledah di rumah terdakwa ditemukan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua paket yang terbungkus plastik klip berisikan butiran kristal bening diduga sabu.

Selain itu juga ditemukan satu set bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca warna coklat yang pada ujungnya terpasang pipet yang terhubung pirek kaca.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya. Adanya penangkapan dan penggeledahan ini didapatkan polisi dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkotika.

Dari hasil penimbangan pihak terkait, barang bukti sabu yang ditemukan dari terdakwa, total berat bersihnya 0,17 gram. Selain itu, dari hasil tes urine terdakwa juga positif mengandung metamfetamin.

JPU menyebutkan, perbuatan terdawa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(adi)

Kami Hadir di Google News