Religi

Dari FGD BPKH, Masyarakat Mesti Tahu Pengelolaan Dana Haji

62
×

Dari FGD BPKH, Masyarakat Mesti Tahu Pengelolaan Dana Haji

Sebarkan artikel ini
FGD BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) terkait Optimalisasi Dana Haji dan Penjajakan Sukuk Daerah di Rocky Hotel, Bukittinggi, Selasa 16 Maret 2021. (ist)

MJNews.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) terkait Optimalisasi Dana Haji dan Penjajakan Sukuk Daerah. Kegiatan itu dibuka Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, di Rocky Hotel, Selasa 16 Maret 2021.

Kegiatan itu juga dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI, Jon Kennedy Azis, Bappelitbang, pemuka masyarakat, tokoh agama dan unsur terkait lainnya.

Perwakilan BPKH, Beni Wicaksono, mengatakan, FGD itu bertujuan mensosialisasikan dan berdiskusi terkait pengelolaan dana haji. 

Dia menjelaskan, BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Katanya, keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Beni melanjutkan, dari hasil rapat dan diskusi dengan berbagai pihak terkait penyelenggaraan haji, maka total biaya haji perorang untuk Indonesia sekitar Rp75 juta rupiah. Sementara beban pembayaran biaya haji kepada masyarakat hanya Rp35 juta per orang.

“Untuk menutup kekurangan biaya haji itulah, BPKH berperan. Dari dana haji yang disetorkan masyarakat, BPKH mengelola dan menghasilkan manfaat yang bisa dipakai untuk menutup kekurangan biaya haji,” jelasnya.

Beni menegaskan, pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. 

Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, menyambut baik dilaksanakan FGD di Bukittinggi,karena ini baru pertama kali di Sumbar dan dipilih di Kota Bukittinggi.

Menurt Marfendi, FGD ini sangat menarik dan penting diketahui masyarakat. Sangat penting untuk di sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat paham, bahwa BPKH bukan hanya sekadar memanfaatkan uang setoran jamaah haji, tapi juga bertugas mencari dan menutup kekurangan dana haji dari masyarakat.

“Dengan gambaran yang dipaparkan pada FGD kali ini, kita berharap masyarakat kembali percaya kepada pemerintah terkait pengelolaan keuangan haji. Memang tidak mudah mengembalikan kepercayaan masyarakat, apalagi terkait dengan masalah keuangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Jon Kennedy Aziz, menyampaikan, terkait pengelolaan biaya haji, BPKH selaku mitra kerja Komisi VIII selalu melakukan rapat dan menginformasikan semua kegiatannya kepada DPR RI. Jadi bagaimana cara, bagaimana pengelolaan biaya haji ini selalu atas persetujuan DPR RI.

“Kami berharap dengan sosialisasi lewat FGD ini, masyarakat memahami apa itu BPKH, apa fungsinya dan apa manfaat yang dihasilkannya, sehingga masyarakat pun mengetahui bagaimana pengelolaan biaya haji yang telah mereka setorkan sebelumnya,” ujarnya.

(my/jef)

Kami Hadir di Google News