Hukum

Parkir di Trotoar, Puluhan Sepeda Motor Dipindahkan Tim Praja Wanita Satpol PP

72
×

Parkir di Trotoar, Puluhan Sepeda Motor Dipindahkan Tim Praja Wanita Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Padang memindahkan sepeda motor
Petugas Praja wanita Satpol PP Padang memindahkan sepeda motor yang parkir di trotoar kawasan Permindo, Kamis 18 Maret 2021.

MJNews.id – Puluhan sepeda motor yang parkir di trotoar kawasan Permindo dipindahkan tim Praja Wanita Satpol PP Padang, Kamis 18 Maret 2021.

Selain memindahkan puluhan sepeda motor yang parkir di trotoar tersebut, petugas Praja wanita Satpol PP Padang juga memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan.

“Selain menertibkan pedagang, kita juga mengingatkan juru parkir dan pengunjung agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat parkir,” kata Plh Kasat Pol PP Padang, Yefri.

Yefri mengatakan, penertiban ini guna menjaga keindahan dan estetika Padang yang sudah bagus, khususnya kawasan Permindo. Untuk itu, anggota terus disiagakan setiap hari untuk menjaga trotoar tersebut.

Bagi mereka yang sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan, petugas akan melaksanakan tindakan pembinaan yang lebih mendalam serta memberikan tindakan tegas, seperti disidangkan.

“Trotoar kita sudah bagus, tentu masyarakat merasa nyaman berjalan diatasnya. Jangan karena ego dan kepentingan pribadi membuat Kota Padang menjadi kumuh dan tidak tertata, serta kita melupakan haknya pejalan kaki,” ujar Yefri.

Dikatakan, kepada masyarakat Padang, agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti berjualan, meletakan papan iklan dan parkir kendaraan.

“Kita tidak bosan-bosan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk terus menjaga trotoar yang sudah diperancak Pemko Padang,” katanya.

Yefri mengatakan, bagi masyarakat yang masih ngotot menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi mereka, pihaknya akan menjerat mereka dengan perda nomor 11 tahun 2005 perubahan perda nomor 4 tahun 2007 tentang tibumtranmas.

“Penggunaan fasilitas umum ini sudah jelas, jadi jangan ada lagi yang melanggar. Melanggar lagi kita tindak tegas,” tutupnya.

(eds)

Kami Hadir di Google News