Hukum

Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana MoU dengan Kejari Sijunjung Bidang Perdata dan TUN

75
×

Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana MoU dengan Kejari Sijunjung Bidang Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini
penandatangan mou

Direktur Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung, Doni Novriedi menandatangani berita acara MoU, Kamis 1 April 2021.

MJNews.id – Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung di bawah pimpinan Doni Novriedi, SH mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, di aula kantor Kejaksaan Negeri Muaro Sijunjung, Kamis 1 April 2021.

MoU itu dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Perjanjian kerjasama itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Efendri Eka Saputra, SH., MH. didampingi Kasi Datun Fengki Andrias, SH. Sementara Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung langsung ditandatangani oleh Direkturnya, Doni Novriedi, SH.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perusda Air Minum Tirta Sanjung Buana, Doni Novriedi. SH, mengatakan tujuan dilakukannya MoU tersebut tak lain untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

Sesuai dengan visi perusahaan selaku penyedia air bersih berkualitas dan profesional untuk mengalir menuju pelayanan prima. Implementasi dari visi yang di maksud, masyarakat mendapat pelayanan air yang sesuai dengan harapan pelanggan

Memenuhi kebutuhan serta dapat mengurangi keluhan-keluhan yang muncul dari masyarakat tersebut dalam pelayanan air bersih dan semaksimal mungkin tanpa adanya keluhan baik dari pelanggan, karyawan, dan para stakeholder-stakeholder Perumda Air Minum lainnya dalam memenuhi harapan-harapan yang mereka inginkan. 

Untuk mencapai integritas yang baik antara karyawan, dan para stakeholder-stakeholder lainnya Perumda Kabupaten Sijunjung dalam hal ini tidak bisa bekerja sendirian. “Ketika di lapangan banyak hal yang ternyata selama ini menjadi kendala-kendala kita, khususnya yang terkait dengan persoalan hukum perdata. Kejaksaan bisa memberi pendampingan hukum kepada Perumda,” kata Doni Novriedi.

Dari MoU ini pun tentunya harus ada yang bisa diperoleh. Mulai dari output (hasil), outcome (manfaat), dan impact (dampak) terhadap masyakarat nantinya. Karena itu, saya berharap kerja sama ini bukan sekadar seremoni atau di atas kertas saja. Tapi ke depan, baik Perumda maupun Kejari bisa berkontribusi secara langsung untuk kemajuan pembangunan air minum melalui tindak lanjut penandatanganan MoU ini tampak lebih nyata.

Sementara itu, Kajari Muaro Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH., MH. mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk membantu tugas dan kewenangan Perumda Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung khususnya terkait bidang-bidang perdata. Karena tak dipungkiri dalam pelayanan kepada masyarakat, pasti banyak menghadapi berbagai persoalan di lapangan. 

“Di saat itu terjadi, kami bisa memberikan pertimbangan hukum kepada pihak Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana terkait langkah apa yang mestinya dilakukan, bantuan hukum yang diberikan itu pada umumnya Kejari bisa mewakili pihak perusahaan daerah dalam menangani persoalan perdata. Seperti di luar pengadilan yang bisa dilakukan Kejari yakni negosiasi dan mediasi dengan para pihak. Sedangkan saat di pengadilan, Kejari akan bertindak atasnama Perumda sebagai kuasa khusus. Baik itu di peradilan industrial maupun umum,” katanya.

Dijelaskannya juga, masyarakat perlu memahami empat poin penting yang bisa dilakukan kejaksaan seperti, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. “Pelayanan hukum bukan semata-mata untuk penuntutan saja tapi juga memberikan bantuan hukum seperti yang dilakukan hari ini dalam bentuk kerja sama dengan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung,” jelasnya.

(def)

Kami Hadir di Google News