Hukum

Mantan Kepala Puskesmas Ini Kembali Didakwa Korupsi

87
×

Mantan Kepala Puskesmas Ini Kembali Didakwa Korupsi

Sebarkan artikel ini
sidang linda syofiati
Setelah penuntut umum membacakan dakwaan, penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Padang, Senin 26 April 2021. (adi hazwar)

MJNews.id – Untuk kedua kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Eka Putra, Senin (26/4) membacakan dakwaan terhadap Linda Syofiati di Pengadilan Tipikor Padang setelah sempat menghirup udara segar sejak 14 April lalu.

Sebelumnya dalam perkara ini majelis hakim yang dipimpin Juarsa dibantu hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni menyatakan menerima eksepsi/ keberatan PH terdakwa.

“Terdakwa Linda Syofiati selaku Kepala UPT Puskesmas Sikapak Kota Pariaman, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Wellida Anggraini selaku bendahara Puskesmas Sikapak pada Maret 2013 sampai Januari 2015 bertempat di Bank Mandiri Cabang Bukittinggi Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 3 Bukittinggi, telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata JPU Dedi Eka Putra.

Dakwaannya sama seperti dahulu, ada dakwaan primair, ada dakwaan subsidair dan ada pula dakwaan lebih subsidair, karena mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar lebih.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaannya majelis hakim pimpinan Juarsa lansung menanyakan ke PH terdakwa. “Kami sudah siap dengan eksepsi yang mulia,” kata Syahril.

Awal eksepsi dibacakan lebih dulu oleh Devid Candra. “Kami selaku penasihat hukum terdakwa Linda Syofiati bermohon ke hadapan yang mulia majelis hakim kiranya, berkenan memberikan putusan sela dengan amar menerima eksepsi/keberatan terdakwa Linda Syofiati, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili ini, dan menyatakan dakwaan jaksa kabur, dan menyatakan kasus ini bukanlah merupakan tindak pidana sebagaimana dakwaan, melainkan merupakan ruang lingkup hukum perdata serta memulihkan nama baik terdakwa pada posisi semula,” katanya.

Hakim ketua Juarsa menutup sidang dan memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menanggapi eksepsi PH terdakwa tersebut.

(adi)

Kami Hadir di Google News