Hukum

Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Rp 21 Miliar

97
×

Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Rp 21 Miliar

Sebarkan artikel ini
pengadilan tipikor jakarta

Jakarta, MJNews.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melepaskan mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Hermansyah, bulan ini. Ternyata, sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta juga membebaskan dua terdakwa korupsi Rp 21 miliar.
Sebagaimana putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat 2 Juli 2021, vonis bebas itu dijatuhkan kepada JS (66) dan HM (45). Keduanya didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 21 miliar dalam proyek pembangunan Bandara Kertajati. HM adalah mantan Plt Kepala Cabang Jakarta 2 sebuah BUMN, sedangkan JS adalah seorang mantan Direktur perusahaan swasta.
Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menuntut JS, selama 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut JS untuk mengembalikan uang uang dikorupsi sebesar Rp 21,6 miliar. Adapun HS dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun apa kata hakim?
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primer dan dalam dakwaan subsider. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan dakwaan dubsider tersebut,” ujar majelis yang diketuai Makmur dengan anggota Sapta Diharja dan Jult M Lumban Gaol pada 21 April 2021.
Alasan majelis karena proyek sudah dikerjakan 100 persen. Hal itu sesuai dengan:
1. Berita Acara Nomor 35/BA/K/SK-DBU/KM/II/2011 tanggal 20 Februari 2017 telah dilakukan serah terima Provicial Hand Over (PHO) atas pekerjaan pembangunan Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara Kertajati Tahap IV-Paket Apron dengan progress fisik 100% (seratus persen).
2. Berita Acara Nomor 47/BAPP/K/SK-DBU/KM/ VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Tim Penyedia Jasa Konstruksi bersama Tim Konsultan Pengawas dan Tim Satuan Kerja Pembangunan Bandar Udara Baru Kertajati Tahap IV-Paket Apron bahwa pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara Kertajati Tahap IV- Paket Apron tersebut telah selesai 100% (seratus persen);
3. Berita Acara Nomor 45/BAK/SK- DBU/KM/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 telah dilakukan Serah Terima Final Hand Over (FHO) atas pekerjaan pembangunan Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara Kertajati Tahap IV-Paket Apron pada Satuan Kerja Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan.
“Dengan demikian sangatlah jelas bahwa peruntukan dari pencairan harga kontrak termasuk pencairan Termin IV atas beban Keuangan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 yang diperjanjikan dalam kontrak Nomor 04/PERJ/SK/DBU/KM/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016 adalah untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan pembangunan Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara Kertajati Tahap IV-Paket Apron dan bukan untuk kepentingan bank garansi dan kontra bank garansi,” ucap majelis.
Bebasnya JS dan HM menambah daftar vonis bebas yang diketok oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Hermansyah, Pengadilan Tipikor Jakarta pernah melepaskan Eks Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas pada 2019 dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta juga membebaskan La Nyalla Mattaliti pada 2017 dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA). Ada juga mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan, tapi Hotasi dikenai 4 tahun penjara di tingkat kasasi.
(***)

Kami Hadir di Google News