Hukum

Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Pembangunan Lapas Dharmasraya 2018

64
×

Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Pembangunan Lapas Dharmasraya 2018

Sebarkan artikel ini
Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Pembangunan Lapas Dharmasraya 2018
Majelis Hakim dengan ketua Fauzi lsra membacakan vonis terhadap terdakwa Yuhendri selaku PPK pembangunan Lapas Dharmasraya 2018 di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (6/1/2021). (adi hazwar)

mjnews.id – Pegawai Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, Yuhendri selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) pembangunan Lapas Dharmasraya 2014 divonis majelis hakim lepas dari tuntutan hukum Rabu (6/1/2021). Dalam putusan tersebut, satu hakim anggota menyatakan beda pendapat, dissenting opinion (DO).

Hakim yang menyatakan terdakwa Yuhendri terbukti tetapi bukan perbuatan korupsi adalah ketua majelis hakim Fauzi lsra dan hakim anggota l, Emria Fitriani. Sedangkan hakim anggota ll, Elisya Florence berbendapat lain, terdakwa Yuhendri harus dihukum.

Dalam kasus ini, terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya (PH) lrawan. “Mengadili, terdakwa Yuhendri terbukti tetapi bukan perbuatan korupsi,” kata hakim ketua Fauzi Isra.

Secara panjang lebar, alasan dua hakim itu berbendapat demikian, antara lain. Terdakwa Yuhendri telah melakukan kewenangan jabatan selaku PPK. Terdakwa telah menegur dan memutuskan kontrak bahkan telah memblacklist PT Multi Karya Pertama.

Saksi-saksi yang penting seperti kontraktor, tim teknis PU tidak bisa dihadirkan ke persidangan. Jadi harus dipisah kepentingan jabatan dan kepentingan pribadi sepanjang PPK tidak mendapatkan keuntungan dan hanya berupa kewenangan dalam memutuskan di pengadaan barang jasa merupakan kewenangan jabatan.

Sementara hakim anggota Elisya Florence berpendangan lain, kewenangan pribadi dengan mengutip pendapat-pendapat ahli.

Sebelumnya, penyidik Polres Dharmaraya mengungkap kasus pembangunan Lapas Dharmasraya 2014 dan menetapkan Yuhendri, PPK selaku tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilza menuntut terdakwa Yuhendri selama tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan JPU menyatakan kasasi.

(adi)

Kami Hadir di Google News