Hukum

Bunuh Nenek Mertua, PN Payakumbuh Hukum Mati Novrianto

92
×

Bunuh Nenek Mertua, PN Payakumbuh Hukum Mati Novrianto

Sebarkan artikel ini
palu hakim

MJNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, menjatuhkan hukuman mati kepada Novrianto (23) karena membunuh nenek mertuanya, Ramunas. Novrianto menghabisi nyawa Ramunas dengan alasan kesal sering dikata-katai kasar.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Payakumbuh yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/2/2021). Diceritakan, Novrianto merencanakan pembunuhan itu cukup matang dengan menyamarkan sebagai perampok.

Pada 18 September 2020 dini hari, Novrianto datang mengendap-endap ke rumah nenek mertuanya dan masuk ke kamar. Ia mendapati nenek mertuanya tengah tidur dan langsung dicekik hingga tewas. 

Untuk memastikan sudah meninggal, Novrianto menggorok nenek mertuanya itu. Agar tampak seperti perampokan, ia mengambil perhiasan yang ada di badan sang nenek tersebut.

Setelah itu, ia pulang ke rumah dan langsung merendam baju yang berlumuran darah ke ember. Adapun perhiasan disimpan di laci lemari. Kepada istrinya, ia mengaku keluar menemui kerabat dan langsung tidur.

Paginya, mayat Ramunas ditemukan anaknya. Kabar segera tersiar dan warga pun dibuat geger. Polisi yang datang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi akhirnya menangkap Novrianto saat ia melayat kematian sang nenek mertuanya itu. Novrianto akhirnya diproses hukum dan diadili.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap majelis dengan ketua Agung Darmawan dan anggota M Rizky Subardy dan Alfin Irfanda seperti dikutip detikcom.

Di persidangan terungkap Novrianto adalah residivis sehingga menjadi alasan pemberat bagi dirinya agar dihukum mati. Selain itu, tidak ada seorang pun ahli waris yang mau memberi maaf kepada Novrianto.

“Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena cara Terdakwa membunuh korban Ramunas terbilang sadis. Hal yang meringankan tidak ada,” ujar majelis.

(*/dtc)

Kami Hadir di Google News